Diduga Kebal Hukum Penimbun Solar Subsidi jaringan Kawidaran Beraksi Terus

0
139

Penabanten.com, Tangerang – Terkait kecurangan SPBU 3415604 sumur bandung sudah di publikasikan berkali kali di beritakan di media online Penabanten.com, sepertinya masih saja tidak di gubris oleh APH, hal tersebut terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal tersebut.

Diduga kuat sudah ada permainan dengan oknum media yang di percaya oleh sang bos (pelaku red), untuk ngawal ketika kendaraan mobil box yang hampir tiap malam nyedot solar subsidi di SPBU 3425604 sumur bandung kecamatan jayanti Kabupaten Tangerang minggu malam 24/7/22.

Sempat off dua malam karna solar habis. Selasa malam kegiatan mulai kembali 27/7/22, Dua kendaraan mobil box, kuning dengan nopol B 9699 FCJ dan warna kuning silver dengan nopol G 8165 CE, dan satu kendaraan L 300 dengan nopol A 8972 ZA. yang sudah tidak asing lagi bagi awak media bahkan sudah kenal dengan para supir mobil box tersebut

Selaku keamanan Husin hampir setiap malam memaparkan bahwa semua mengetahui saya (keamanan red) pengawas dan operator sudah di kordinasikan karna ada uang cor buat roko ucap husni.

Baca Juga : SPBU” 3415603 Sumur Bandung Menjadi Lahan Empuk bagi Penimbun Solar Subsidi

Baca Juga : SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa Kecamatan Cikupa Jadi Sasaran Gerandong Penyedot Solar BBM Subsidi

Lanjut husni semua bisa kondusif karna ada rekan rekan wartawan yang sudah dikondisikan sama bos, sehingga saya juga nyaman dan aman disaat pengecoran solar di temenin wartawan tutup Husni.

“Maulana Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya ” pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Kami ( YLPK Perari ) akan melayangkan surat terhadap PT Partamina dan tembusan Polda Banten serta Kapolres Tangerang, agar bisa mengambil sikap tegas untuk ditindak sesuai dengan HUKUM yang berlaku di Negara kita

Lanjut” Maulana didalam UU migas NO 22 juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, berbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah.

Masih kata Maulana “para pekaku penimbunan solar subsidi jaringan kawidaran diduga “KEBAL HUKUM” sudah jelas tertuang dalam UU migas serta pasalnya dipidana penjara enam tahun (6) dan denda
Enam puluh milyar ‘masih mereka langgar bahkan terkesan diabaikan. ada dugaan meremehkan UU Migas tersebut pasal pelanggaranya yang tertuang karena ada oknum oknum tertentu yang membekap kegiatan penyedotan solar subsidi hampir setiap malam di SPBU sumur bandung .tutup maulana.
( red/ tim ).

Tinggalkan Balasan