Diduga PT Chun Cherng Indonesia Cemari Lingkungan Terancam Pidana

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Kabupaten Tangerang  Dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.
Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respon yang diterima justru terkesan menghindar.

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibekup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

Pernyataan ini menimbulkan
pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98:
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Pasal 99:
Jika karena kelalaian:
Penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan
Menyegel lokasi pembuangan limbah
Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Lingkungan bukan tempat pembuangan ilegal. Ini adalah ruang hidup bersama yang wajib dijaga,”tandasnya.

( Team )

Berita Terakait

Warga Curiga Tebang Pilih, Lapak Besi Tua Lolos Saat Bangunan Lain Dibongkar
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Pekerja Tidak Kenakan K3 Pembangunan Gapura di kutabumi RW 21
Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.
Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Program Tilawah Gemilang 2026
Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami
Heboh ribuan supporter dari kelompok The Jakmania Kab Serang merayakan Anniversary Di Lapangan PT Arka Putra, 50 Santunan Diberikan
Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Berita Terakait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:51 WIB

Warga Curiga Tebang Pilih, Lapak Besi Tua Lolos Saat Bangunan Lain Dibongkar

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pekerja Tidak Kenakan K3 Pembangunan Gapura di kutabumi RW 21

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Program Tilawah Gemilang 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:17 WIB

Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami

Senin, 8 Juni 2026 - 21:46 WIB

Heboh ribuan supporter dari kelompok The Jakmania Kab Serang merayakan Anniversary Di Lapangan PT Arka Putra, 50 Santunan Diberikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:03 WIB

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Berita Terabru