Diduga PT Chun Cherng Indonesia Cemari Lingkungan Terancam Pidana

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Kabupaten Tangerang  Dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.
Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respon yang diterima justru terkesan menghindar.

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibekup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

Pernyataan ini menimbulkan
pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98:
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Pasal 99:
Jika karena kelalaian:
Penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan
Menyegel lokasi pembuangan limbah
Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Lingkungan bukan tempat pembuangan ilegal. Ini adalah ruang hidup bersama yang wajib dijaga,”tandasnya.

( Team )

Berita Terakait

Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi
SMKN 10 Pandeglang Resmi Menerima Manfaat  Waterwell Program Dari Qatar Charity Dan Zad Indonesia
Bangunan Usaha Dagang (UD) Limbah Besi Di Perbatasan Antara Koper Cikande Dan Renged Binuang, Diduga Belum Kantongi Izin
Gubernur Andra Soni Minta Pelaku Usaha Prioritaskan Keselamatan Pekerja
Penghambatan Kinerja Jurnalis di MBG Menes Tuai Kecaman Besar Solidaritas Rakyat
Selain Kemasan Plastik pada Menu, Penerima Manfaat Minta Satgas MBG Pandeglang Periksa Kelayakan Dapur SPPG Surianeun
Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
Parah.?? Bantuan Benih Padi Gogo Di Munjul Diduga Dijual Oknum Kades

Berita Terakait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:52 WIB

Diduga PT Chun Cherng Indonesia Cemari Lingkungan Terancam Pidana

Jumat, 24 April 2026 - 18:20 WIB

Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 23 April 2026 - 17:25 WIB

SMKN 10 Pandeglang Resmi Menerima Manfaat  Waterwell Program Dari Qatar Charity Dan Zad Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 17:23 WIB

Bangunan Usaha Dagang (UD) Limbah Besi Di Perbatasan Antara Koper Cikande Dan Renged Binuang, Diduga Belum Kantongi Izin

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB

Gubernur Andra Soni Minta Pelaku Usaha Prioritaskan Keselamatan Pekerja

Rabu, 22 April 2026 - 14:43 WIB

Penghambatan Kinerja Jurnalis di MBG Menes Tuai Kecaman Besar Solidaritas Rakyat

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Selain Kemasan Plastik pada Menu, Penerima Manfaat Minta Satgas MBG Pandeglang Periksa Kelayakan Dapur SPPG Surianeun

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

Berita Terabru