Diduga PT Chun Cherng Indonesia Cemari Lingkungan Terancam Pidana

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Kabupaten Tangerang  Dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.
Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respon yang diterima justru terkesan menghindar.

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibekup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

Pernyataan ini menimbulkan
pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98:
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Pasal 99:
Jika karena kelalaian:
Penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan
Menyegel lokasi pembuangan limbah
Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Lingkungan bukan tempat pembuangan ilegal. Ini adalah ruang hidup bersama yang wajib dijaga,”tandasnya.

( Team )

Berita Terakait

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral
Wujud Kepedulian, SPPG Sindanglaya 2 Bagikan Buku Tulis kepada 51 Siswa Yatim Piatu
Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta
Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang
Bukan Sekadar Naik Pangkat, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Jadi Penggerak Transformasi Polri
Jurnalis, Polri, dan TNI Rajut Sinergi Kebangsaan dalam Diskusi Kebersamaan di Waroeng Garasi Panimbang
Polisi Tidak Berhati Nurani: Perintah Tembak di Tempat Kapolda Lampung Tewaskan Terduga Pelalu Begal dengan Tubuh Hancur
Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup

Berita Terakait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:03 WIB

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Wujud Kepedulian, SPPG Sindanglaya 2 Bagikan Buku Tulis kepada 51 Siswa Yatim Piatu

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:26 WIB

Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Bukan Sekadar Naik Pangkat, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Jadi Penggerak Transformasi Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Jurnalis, Polri, dan TNI Rajut Sinergi Kebangsaan dalam Diskusi Kebersamaan di Waroeng Garasi Panimbang

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:14 WIB

Polisi Tidak Berhati Nurani: Perintah Tembak di Tempat Kapolda Lampung Tewaskan Terduga Pelalu Begal dengan Tubuh Hancur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:42 WIB

Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup

Berita Terabru