Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pemanfaatan fasilitas publik di Taman Kota Kecamatan Sepatan kini tengah menuai sorotan tajam. Kios UMKM yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).


Kios-kios yang dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022 tersebut disinyalir dikomersilkan secara ilegal kepada pihak luar dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan. Praktik ini diduga dilakukan di luar koordinasi resmi pengelola UMKM Kecamatan Sepatan.


Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik pungutan ini sudah berlangsung cukup lama. Uang sewa bulanan tersebut diklaim oknum sebagai “biaya koordinasi”.
“Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat,” ungkap narasumber kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa salah satu rekannya telah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.
Respons Pihak Kecamatan dan RW
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau pernyataan resmi dari pihak kecamatan.


Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab disapa RW Kelung, membantah adanya instruksi pungutan sewa tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kios seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dan bersifat terbuka.
“Saya tidak pernah menginstruksikan pungutan sewa Rp 300.000. Aturannya sudah jelas, siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan warga hanya untuk iuran listrik dan kebersihan (sampah),” sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).


Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa komersialisasi aset negara secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kios-kios tersebut adalah aset negara, bukan properti pribadi. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu masuk kategori tindak pidana pemerasan,” tegas Saepudin.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Oknum yang terlibat bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat mendesak pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Harapannya, aset publik tersebut dapat dikembalikan fungsinya demi kesejahteraan pelaku UMKM yang berhak.

Berita Terkait

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB