Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pemanfaatan fasilitas publik di Taman Kota Kecamatan Sepatan kini tengah menuai sorotan tajam. Kios UMKM yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).


Kios-kios yang dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022 tersebut disinyalir dikomersilkan secara ilegal kepada pihak luar dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan. Praktik ini diduga dilakukan di luar koordinasi resmi pengelola UMKM Kecamatan Sepatan.


Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik pungutan ini sudah berlangsung cukup lama. Uang sewa bulanan tersebut diklaim oknum sebagai “biaya koordinasi”.
“Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat,” ungkap narasumber kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa salah satu rekannya telah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.
Respons Pihak Kecamatan dan RW
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau pernyataan resmi dari pihak kecamatan.


Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab disapa RW Kelung, membantah adanya instruksi pungutan sewa tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kios seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dan bersifat terbuka.
“Saya tidak pernah menginstruksikan pungutan sewa Rp 300.000. Aturannya sudah jelas, siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan warga hanya untuk iuran listrik dan kebersihan (sampah),” sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).


Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa komersialisasi aset negara secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kios-kios tersebut adalah aset negara, bukan properti pribadi. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu masuk kategori tindak pidana pemerasan,” tegas Saepudin.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Oknum yang terlibat bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat mendesak pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Harapannya, aset publik tersebut dapat dikembalikan fungsinya demi kesejahteraan pelaku UMKM yang berhak.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru