Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pemanfaatan fasilitas publik di Taman Kota Kecamatan Sepatan kini tengah menuai sorotan tajam. Kios UMKM yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).


Kios-kios yang dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022 tersebut disinyalir dikomersilkan secara ilegal kepada pihak luar dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan. Praktik ini diduga dilakukan di luar koordinasi resmi pengelola UMKM Kecamatan Sepatan.


Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik pungutan ini sudah berlangsung cukup lama. Uang sewa bulanan tersebut diklaim oknum sebagai “biaya koordinasi”.
“Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat,” ungkap narasumber kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa salah satu rekannya telah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.
Respons Pihak Kecamatan dan RW
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau pernyataan resmi dari pihak kecamatan.


Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab disapa RW Kelung, membantah adanya instruksi pungutan sewa tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kios seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dan bersifat terbuka.
“Saya tidak pernah menginstruksikan pungutan sewa Rp 300.000. Aturannya sudah jelas, siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan warga hanya untuk iuran listrik dan kebersihan (sampah),” sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).


Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa komersialisasi aset negara secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kios-kios tersebut adalah aset negara, bukan properti pribadi. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu masuk kategori tindak pidana pemerasan,” tegas Saepudin.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Oknum yang terlibat bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat mendesak pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Harapannya, aset publik tersebut dapat dikembalikan fungsinya demi kesejahteraan pelaku UMKM yang berhak.

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru