Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, PT WPLI Diadukan ke Polisi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan pengelola limbah B3 di Kabupaten Serang, diduga telah membuang limbahnya, baik B3 maupun non-B3, di ruang terbuka alih-alih mengelolanya sesuai prosedur.

Dugaan ini memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah-limbah tersebut diduga dibuang di sebuah lapak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak tersebut diduga milik seorang individu yang disebut “mayot”.
Praktik ini bertentangan dengan komitmen PT WPLI sebagai perusahaan yang seharusnya mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen PT WPLI tidak merespons pertanyaan dari awak media terkait dugaan pembuangan limbah ini.

Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum
Pembuangan limbah B3 sembarangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku, yaitu:
* Sanksi Pidana Penjara: Maksimal 3 tahun penjara.
* Sanksi Denda: Maksimal Rp 3 miliar.

Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan, sanksi pidana untuk pelanggaran pengelolaan limbah B3 tetap berlaku.

Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Serang maupun Polda Banten, didesak untuk tidak melakukan pembiaran dan segera menindaklanjuti dugaan tindak kejahatan lingkungan ini. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah
PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah
Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat
SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan
Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa
Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:31 WIB

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00 WIB

Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:21 WIB

SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:22 WIB

Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:41 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terbaru