Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, PT WPLI Diadukan ke Polisi

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan pengelola limbah B3 di Kabupaten Serang, diduga telah membuang limbahnya, baik B3 maupun non-B3, di ruang terbuka alih-alih mengelolanya sesuai prosedur.

Dugaan ini memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah-limbah tersebut diduga dibuang di sebuah lapak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak tersebut diduga milik seorang individu yang disebut “mayot”.
Praktik ini bertentangan dengan komitmen PT WPLI sebagai perusahaan yang seharusnya mengelola limbah secara profesional dan ramah lingkungan.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen PT WPLI tidak merespons pertanyaan dari awak media terkait dugaan pembuangan limbah ini.

Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum
Pembuangan limbah B3 sembarangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku, yaitu:
* Sanksi Pidana Penjara: Maksimal 3 tahun penjara.
* Sanksi Denda: Maksimal Rp 3 miliar.

Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan, sanksi pidana untuk pelanggaran pengelolaan limbah B3 tetap berlaku.

Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Serang maupun Polda Banten, didesak untuk tidak melakukan pembiaran dan segera menindaklanjuti dugaan tindak kejahatan lingkungan ini. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB