Diduga Bemper Pijat Reflexy Plus Plus Wakili Sidang Pakai Seragam MA

0
750

Penabanten.com, Tangerang –
Satuan Polis Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang, merajia sejumlah, Panti pijat plus plus dan menyeret ke Persidangan Tipiring Pengusaha Pijat Reflexy yang tidak dilengkapi izin, dari Dinas Kesehatan dan Pariwisata di Pengadilan Negeri Tangerang belum lama ini.

Salah satu yang mengaku pemilik Panti pijat, di Pasar Kemis bernama Usnadi berpakaian seragam Mahkamah Agung ( MA ) duduk di bangku pesakitan yang dipimpin hakim Tunggal, Indra Cahya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Usnadi datang Persidangan, lengkap dengan baju seragam Mahkamah Agung , mengaku mengwakili sidang Panti pijat usaha istrinya di Pasar Kemis, Ketika hakim meminta identitas, lelaki paruh baya ini tidak bawa identitas karena KTP. di pegang istrinya. SIM atau KTA tidak ada katanya sama Hakim.

HakimTunggal, Indra menasehati terdakwa, agar, usahanya di daftarin karena mengaku sudah 1 tahun buka. Berapa banyak pajak yang tidak kamu bayar. Kamu di denda 500 Ribu Rupiah, kalau tidak di bayar jalani hukuman kurungan badan.

Baca Juga : Warga Gerendeng, Dukung Imas Hilatunnisyah, Caleg DPRD di kota Tangerang

Usnadi memohon ke hakim, Saya tidak punya uang pak hakim. Uang saya hanya 100 Ribu katanya, sudah terserah kamu bayar denda 300. Kalau tidak di bayar jalani hukuman kurungan badan, ujar hakim sambil menutup sidang.

Denda yang dijatuhkan hakim, 300 ribu, Usnadi tidak sanggup bayar Satpol PP kasihan melihat, terdakwa sambil menyodorkan uang dua lembar, warna merah ratusan ribu, untuk bayar denda Kekejaksaan Kabupaten Tangerang. Satpol PP mengatakan entar akan mengambil duitnya ke tempat usaha Istrinya.

Dalam Persidangan, Usnadi mengakui Usaha Pijat Reflexy adalah milik calon istrinya Julaeha, yang baru buka 1 tahun lalu lalu, dan sampai saat ini belum menikah sama juleha masih tahap pacaran.

Kasi pengendalian, Agus Iriana, mengatakan Ini sidang pertama sebanyak 8 Pengusaha di sidangkan. 5 tersangka Pijat Reflexy dari kecamatan, Pasar Kemis. 3 tersangkanya, dan yang lainya dari Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. (end)

Tinggalkan Balasan