Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Boyolali – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa di seluruh Indonesia, khususnya dalam aspek legalitas hak atas tanah. Legalitas tersebut dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Dengan legalitas hak atas tanah, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi ekonominya. Ini sejalan dengan astacita keenam dari Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi,” ujar Wamen Ossy saat menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/1/2026).

Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, Wamen Ossy menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga berperan dalam penataan akses terhadap tanah. Dengan demikian, tanah tidak hanya memiliki nilai legal, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi dan dimanfaatkan secara produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus bersinergi dengan Kementerian Desa serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mendukung program prioritas Presiden dalam membangun Indonesia dari desa.

“Kementerian ATR/BPN akan terus bergandengan tangan dan bahu-membahu bersama seluruh kementerian, khususnya Kementerian Desa, untuk mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa Kementerian Desa memiliki dua belas Aksi Bangun Desa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita keenam Presiden. “Insyaallah, apabila seluruh aksi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka Indonesia Emas 2045 akan dapat kita nikmati bersama, khususnya bagi anak cucu kita,” ujarnya.

Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusung tema “Bangun Desa Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia”. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah menteri atau pimpinan lembaga, wakil menteri atau wakil kepala lembaga Kabinet Merah Putih, serta sejumlah kepala daerah. (SG/RS)

Berita Terakait

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terakait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:42 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru