Desa Pangkat Distribusikan 915 KK Anggaran APBN RI Tahap 2

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga desa pangkat hari ini datang berbondong-bondong dengan tetap menerapkan physical distancing ke balai desa untuk menerima bantuan secara tunai Rp.600.000 dari anggaran APBN RI melalui Kemensos yang didistribusikan oleh kantor pos kepada masyarakat desa Pangkat sebanyak 915 KK tahap kedua, Selasa(16/06/2020)

Akhmad Judin Kades Pangkat mengatakan ” Alhamdulillah Hari ini kita mendistribusikan program bantuan dana dari APBN RI dari Kemensos yang didistribusikan melalui kantor pos tahap 2 sebanyak 915 kk untuk masyarakat desa Pangkat yang sudah dibagi hari ini mudah-mudahan berjalan lancar dan tetap menerapkan physical distancing dan menggunakan masker dan pembagian dana bantuan ini semoga bermanfaat buat masyarakat diera pandemi covid 19 ini.

Akhmad Judin kades Pangkat menambahkan masyarakat yang terdampak covid-19 itu wajib mendapatkan namun itupun harus kita lihat dari kelayakan apakah warga tersebut benar-benar tidak mampu karna tidak mungkin dimasukan semua mengingat keterbatasan alokasi dan anggaran yang tidak bisa kita cover semua,maka dengan ini saya selaku desa Pangkat menghimbau dan melarang keras kepada semua aparatur desa yang ada didesa Pangkat mulai dari RT/RW Kadus,Kasi dan kaur jangan sampai berani melakukan pemotongan dana bantuan apapun yang sifatnya bantuan dari pemerintah apalagi bantuan seperti ini dampak dari Virus Corona apabila ada yang sampai berani melakukan hal seperti ini apapun alasannya maka akan saya tindak sesuai proses hukum yang berlaku, Bantuan ini khususnya didesa Pangkat Alhamdulillah sudah mencapai 80% buat masyarakat desa Pangkat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga Desa Pangkat mengatakan” Alhamdulillah bantuan dari pemerintah Pusat sudah kami terima Semoga bermanfaat pembagian ini baik terhadap saya dan masyarakat lainya diera pandemi covid 19 ini mudah-mudahan harapan kami masyarakat virus ini semoga bisa cepat berlalu dan supaya bisa beraktivitas seperti sedia kala.(Frs/Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru