Penabanten.com – Tangerang, – Humas Polsek Panongan bersama Humas Polresta Tangerang Polda Banten Mengikuti Kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik, yang diadakan di aula serba guna Mapolda Banten Rabu (22/09/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan Oleh Divisi Humas Mabes Polri tersebut dibuka oleh Wakapolda Banten BJP. Drs. Ery Nursatari, M.H. dan diikuti 83 personel gabungan operator satker dan Polres maupun Polsek jajaran Polda Banten.
Wakapolda Banten juga didampingi oleh pejabat Divisi Humas yaitu BJP. Drs. M. Hendra. S, M.Si., selalu Karo PID Divisi Humas Mabes Polri, KBP. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno selalu Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Mabes Polri serta Kabid Humas Polda Banten AKBP. Shinto Silitonga, S.I.K, M.H.
Dari 83 Personel yang melaksanakan Uji Kompetensi ada 6 Personel Polresta Tangerang. Dalam Kegiatan Bimtek tersebut Karo PID Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan “Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi,”.
Karo PID menambahkan bahwa pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
Masing-masing satwil menginventarisir kasus-kasus dan diharapkan para kasatwil dapat mengelola media, Satwil jangan ragu untuk mengelola manajemen media, tunjuk Kasihumas perwira yang bagus, dekat dengan masyarakat.
Selama kegiatan ini berlangsung, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebelum Kegiatan dimulai, seluruh panitia dan peserta menjalani swab antigen covid-19.