Penabanten.co.id, Serang – Kasus pembunuhan guru ngaji di Kecamatan Gunung Sari lalu banyak mengandung berita Hoax.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Afandi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Sabtu, (4/5/2019).
Akun Facebook dengan nama Said Ali tersebut mengatakan awas antek PKI berkeliaran, seolah ulama akan dihabisi. Kemudian juga mengunggah foto seolah foto korban padahal itu foto tersebut adalah tersangka.
“Karena dia telah mengancam masyarakat sekitar, masyarkat pun melakukan upaya dengan mengingkat kaki dan tanganya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adittira menegaskan pihaknya akan membantu menangani kasus tersebut dengan membentuk tim khusus.
Baca juga : Wagub Ajak Masyarakat Menanam Pohon
“Terkait berita yang berkembang saat ini kami akan selidiki, kalau pelaku sengaja menyebarkan berita bohong akan ada ancaman pidananya,” ungkapnya.
“Apabila pelaku penyebar berita bohong ditemukan atas niat kesengajaan akan kita kenakan UU ITE Pasal 43 dengan kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Red)