Camat Balaraja dan kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Kawal Distribusi Hari kedua Bantuan JPS Kabupaten Tangerang Didesa Gembong Balaraja

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com , Gembong – Warga desa Gembong hari ini datang berbondong-bondong dengan tetap menerapkan physical distancing ke balai desa untuk menerima bantuan JPS kabupaten Tangerang yang sudah didistribusikan selama 2 hari kepada masyarakat desa Gembong, Sabtu (16/05/2020)

H.Yayat Rohiman mengatakan “Alhamdulillah dan ucapan terimakasih banyak atas bentuk perhatian dan bantuan kepada masyarakat desa Gembong dari pemerintah kabupaten Tangerang,hari ini saya ikut mengawal pendistribusian hari kedua JPS Kabupaten Tangerang didesa gembong walaupun tidak semua mendapat sumber bantuan dari APBD ada bermacam-macam melalui pemerintah pusat, provinsi,kabupaten dan anggaran dana desa saya berharap bisa tersalurkan bantuan Rata dan tidak ada nya data double untuk membantu mensejahterakan masyarakat diera pandemi covid 19 dan harapan saya semoga virus ini cepat berlalu supaya bisa beraktivitas kembali seperti biasa”.

H.Nurjen mengatakan ” Alhamdulillah Hari ini hari kedua untuk mendistribusikan program bantuan JPS kabupaten Tangerang sebanyak 867 kpm untuk masyarakat desa Gembong yang sudah dibagi selama 2 hari mudah-mudahan berjalan lancar dan tetap menerapkan physical distancing dan menggunakan masker”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala dinas sosial Ujat Sudrajat mengatakan ” bantuan sosial ini merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah kabupaten Tangerang untuk masyarakat desa Gembong,dalam hal ini kementerian sosial yang dibagikan melalui bank BRI langsung yang mendistribusikan bersama kepala desa Gembong dan bantuan ini untuk mensejahterakan masyarakat desa Gembong diera pandemi covid 19 ini”.

Salah satu warga RT 003/004 mengatakan” Alhamdulillah bantuan dari pemerintah Semoga bermanfaat pembagian ini baik terhadap saya dan masyarakat lainya diera pandemi covid 19 ini mudah-mudahan harapan kami masyarakat virus ini semoga bisa cepat berlalu dan supaya bisa beraktivitas seperti sedia kala.(Fras)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru