Bongkar Dugaan Praktek Recruitment Fee Di PT. UBM Cikande

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang – Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( PERWAST ) meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat membongkar dugaan praktek recruitment fee di PT. UBM Cikande yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Menurut Angga Apria Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast) mengatakan sesuai dengan peraturan gubernur Nomer 9 Tahun 2018 maka diwajibkan setiap perusahaan didalam perekrutan tenaga kerja harus melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaan tersebut dan bilamana perusahaan tersebut tidak melaporkan kepada Dinas terkait maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No. 9 Tahun 2018 dengan Denda Rp. 50.000.000 atau dengan ancaman kurungan selama 6 bulan.

“Jadi sudah jelas dan diatur bahwa didalam Pergub No. 9 Tahun 2018 setiap perusahaan yang akan melakukan perekrutan harus melapor kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Bukan melalui Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan bahkan Outsourcing.” Ucapnya.

Masih menurut Angga., Kami meminta kepada Aparatur penegak hukum untuk dapat membongkar praktek dugaan percaloan yang terjadi di PT. UBM Cikande, Kami sudah mewawancarai dan ada rekaman dari pengakuan yang diduga pelaku praktek percaloan di PT. UBM yang berinisial L yang diduga warga Desa Julang dan mengatasnamakan Pemerintah Desa Julang didalam perekrutan tenaga kerja di PT. UBM Cikande” Tutup Angga. Red

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru