Penabanten.com, Tangerang – Praktik pembuangan dan pembakaran terbuka material limbah industri kembali meresahkan warga Kabupaten Tangerang. Sebuah lapak penampungan di wilayah Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan limbah karet ban bekas yang dibakar secara diam-diam saat malam hari, Kamis (03/09/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, lapak tersebut menampung material limbah karet dalam volume besar. Jejak sisa pembakaran berwarna hitam pekat tampak membekas di sekitar area penampungan yang berdekatan dengan lingkungan permukiman penduduk.
Seorang warga Desa Suka Asih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pembakaran ban tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar luapan asapnya tidak terpantau jelas di siang hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Limbah ban itu sudah lama, Pak. Kadang kalau malam dibakar di situ. Saya kurang tahu pemiliknya siapa dan limbah itu berasal dari mana. Yang pasti dibakarnya malam hari secara bertahap atau separuh-separuh. Kalau siang dibakar, asap hitamnya pasti langsung kelihatan,” ungkapnya kepada awak media.
Ancaman Polusi Dioksin dan Bahaya Kesehatan
Aktivitas pembakaran terbuka (open burning) terhadap limbah karet sintetis merupakan ancaman nyata bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Secara ilmiah, proses pembakaran ban melepaskan senyawa emisi berbahaya seperti dioksin, furan, hidrokarbon aromatik polisiklik, serta partikel debu halus PM_{2.5}.
Kandungan racun udara tersebut dapat terhirup oleh warga sekitar pemukiman dan memicu risiko infeksi saluran pernapasan akut, asma, hingga penurunan fungsi paru-paru jangka panjang. Penanganan secara serampangan ini disinyalir mengabaikan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) serta mengindikasikan pembuangan liar (uncontrolled dumping).
Jerat Pidana Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Tindakan pembuangan dan pembakaran limbah secara ilegal tanpa izin resmi melanggar regulasi ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
- Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau membuang limbah ke media lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pasal 99 Ayat (1): Apabila kelalaian pembakaran limbah mengakibatkan pencemaran atau gangguan kesehatan pada manusia, pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak, menelusuri perusahaan pemasok limbah ban, serta menindak tegas pengelola lapak demi keselamatan lingkungan warga Suka Asih. (Ateng/Red)


















