Bobol Gedung Walet, Delapan Kawanan Pencuri Gedung Walet Diringkus Reskrim Labuan

0
464

Penabanten.com, Pandeglang – Bermula dari laporan pemilik Gedung Walet, yang terletak di Kampung Jaha Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Delapan kawanan pembobol Gedung Walet, Sabtu, (20/07/19), diringkus Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang.

Ditemui di kantornya, Kanit Reskrim Polsek Labuan H. Dadan, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pada awalnya, kami mendapat laporan dari pemilik Gedung Walet, Unday. Katanya, ada lubang yang mencurigakan di Gedung Walet miliknya yang terletak di Kampung Jaha Desa Sukamaju Kecamatan Labuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Labuan menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim, ternyata benar terdapat lubang yang mencurigakan.

Baca Juga : Kapolres Pandeglang Hadiri Kegiatan Penutupan Matsama Di Ponpes Ibad Arrahman Cimanuk

“Kemudian, setelah kami telusuri, ternyata lubang tersebut tembus sampai ke kediaman “SN”. Namun “SN” mengaku, lubang yang berjarak 8 Meter dari kediamannya ke Gedung Walet tersebut, disuruh atau dibuat oleh ET beserta kawanannya,” jelasnya.

“Menanggapi hal itu, sekitar pukul 20:00, tidak menunggu lama, kami mengadakan penyergapan dan sekaligus menangkap “ET” dan anak buahnya yang kebetulan, pada saat itu sedang berkumpul di kediaman “ET”. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke Delapan diduga tersangka tersebut, langsung ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Labuan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan,” paparnya.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Linggis, Pisau, Golok, Bor Besi dan Alat Penyoksrok Burung Walet. Ada kemungkinan, mereka ini kawanan pencuri spesialis Gedung Walet, karena mereka rata – rata sudah ahli dalam melakukan gangsir atau terowongan. Kalau orang awam, pasti akan sulit,” paparnya.

Masih kata H. Dadan, atas perbuatan mereka, ke Delapan pelaku pencurian warga Panimbang, Angsana, dan ada juga yang dari Kecamatan Labuan ini, mereka dikenakan pasal 363.

“Mereka diancam kurungan hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Do/M4n).

Tinggalkan Balasan