Bersiaplah Kejari Kabupaten Tangerang Segera Akan Menetapkan Tersangka Baru

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa Mobil Operasional di Empat Desa. Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades Bonisari (STN), dan (SA) mantan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang.(11/06/2022)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH mengatakan, bahwa pengadaan barang dan jasa berupa Mobil Operasional Desa (Mobdes) di 4 Desa tersebut bermasalah. Di mana, uang yang bersumber dari Kas Desa sengaja tidak dibayarkan kepada pihak Showroom mobil penyedia barang. Sedangkan harga masing – masing unit kendaraan tersebut bervariatif antara Rp.185 juta hingga Rp.244 juta (red.Grand Max, Avanza, Xenia)

Sementara itu menurut keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Deny Marincka mengatakan, “Kita masih akan menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan terkait langkah selanjutnya,”terangnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun mengaku, kasus ini akan terus di lakukan pengembangan dan penanganan serius terkait dugaan pengadaan mobil operasional Desa ( Mobdes) serta segera dapat menetapkan tersangka lainnya.

“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ucapnya.

“Karena hasil keterangan 4 Kades uang tersebut diberikan ke pada pihak ketiga. Oleh karena itu pembelian mobil tersebut juga tidak disertai fraktur. Mereka itu tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan Operasional Desa tersebut. Akibatnya pihak Showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Di ruangan terpisah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih SH saat ditemui Awak Media menceritakan, Bahwa kasus ini bermula pada Tahun 2018 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Desa dalam hal peruntukan Pengadaan Mobil Operasional Desa, dengan total Anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp.20 Miliar untuk 27 Desa pada waktu itu,” terangnya

“Ada 27 Desa yang menganggarkan untuk Mobil Operasional Desa (Mobdes) di antaranya 4 mantan Kepala Desa yang saat ini menjadi tersangka,” kata dia.

“Mereka ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena Mobil Operasional Desanya ada, tapi Surat – suratnya tidak ada, karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari Kas Desa oleh mereka diberikan kepada pihak Ketiga yang Notabene mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Nova, Dalam perkara ini kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.600 juta atas tindakan korupsi 4 mantan Kepala Desa tersebut, dan Kami sangkakan dengan Pasal 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Tinggal nanti kemungkinan ada pegawai ASN di Lingkup Sekda Kabupaten Tangerang yang diduga juga ikut terlibat,” ungkapnya

“Untuk lebih memastikan lagi, Team kami dari Intel Kejaksaan Negeri Tangerang sedang mempelajari lebih dalam kasus ini,” kata Nova yang mendapatkan julukan Ibundanya Desa

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan pada Tahun 2018 saat ke 4 tersangka tersebut masih menjabat sebagai Kepala Desa,” pungkasnya

Penabanten.com Kabupaten Tangerang Kejaksaan,

Berita Terkait

Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten
Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama
Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:46 WIB

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:58 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:04 WIB

Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Berita Terbaru

index

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:46 WIB