Beredarnya Tempat Pemungutan Suara Ditutup pukul 13:00 WIB, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13.00. Pemilih tetap diperbolehkan memilih dengan syarat pemilih telah mendaftarkan diri ke TPS sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer menyatakan pukul 13.00 bukan batas akhir pencoblosan. Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS dan sedang mengantri semua berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7,” kata Abidin Nasyer kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

“Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani,” ucapnya.

Baca Juga : Brimobda Banten Giat Pengawalan Kotak Suara di KPU Cilegon

Abidin Nasyer menjelaskan bila petugas menyatakan pemungutan suara selesai padahal masih ada yang mengantri, bisa dikenakan ancaman penjara sesuai UU No 7/2017 tentang pemilu, Pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.

“Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maximum Rp 24 juta,” ujar Abidin.

Untuk diketahui PKPU Nomor 9 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dari ketentuan itu telah diatur pencoblosan terdapat pada Pasal 46 yakni pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU; atau

b. Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Terkait penghitungan suara, lanjut Abidin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XVII/2019, disebutkan jika penghitungan suara belum selesai di hari pencoblosan, maka penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak pemungutan suara berakhir.

“Batas akhir penghitungan suara maksimal jam 12 siang, hari Kamis 18 April 2019,” terangnya. (Red)

Berita Terkait

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Berita Terbaru