Belum Ganti Rugi, PT lautan Kembali Didemo masyarakat

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – PT LBI lagi lagi di demo masyarakat desa kareo kec Jawilan  Karana tidak mau mengganti rugi sawah akibat terendam Air  kerusakan lingkungan akibat ulah PT LBI  yang tidak memperhatikan masyarakat desa kareo  khusunya masyarakat yang  terdampak sawah nya yang terendam Air  akibat ulah PT LBI untuk  pembangunan proyek tersebut

mediasi antara  pihak PT LBI AGUS dan masyarakat desa kareo tidak menemui titit terang dari pihak PT LBI AGUS tidak mau memberikan kompensasi Untuk masyarakat yang sawahnya   terendam air  dari pihak PT LBI dan masyarakat desa kareo sepakat mengecek   lokasi yang terendam air AGUS dari pihak PT LBI mengatakan pihaknya sudah membuat drainase saluran air supaya sawah masyarakat tidak terendam air lagi “ungkapnya

alangkah terkejutnya iyus masyarakat desa kareo drainase air tersebut adalah  tanah milik nya serentak tidak terima  adu mulut antara pemilik tanah tersebut dengan pihak PT LBI AGUS dan  Iyus


iyus selaku pemilik tanah tersebut mengatakan ini tanah saya dan belum saya jual ke siapa pun tapi kenapa tanah saya di keruk buat drainase saluran Air  “ungkapnya

di tempat  yang sama yang status sebagai  ustad  Bahrudin mengatakan tanah milik saya  juga di rusak dan di keruk  oleh PT lautan baja Indonesia sedangan tanah saya belum di jual kepada PT LBI tapi kenapa tanah saya di keruk dan di jadiin drainase  dengan nada yang keras


di tempat yang sama juga Sementara  masyarakat desa kareo yang tanahnya juga  di urug oleh PT LBI saat  konfirmasi mengatakan tanah saya milik  saya yang luas 600 enam ratus lebih di urug sama PT LBI dan saya belum menjualnya ke PT LBI tapi kenapa tanah saya kenapa  PT LBI mengurug tanah  saya ” ungkapnya

Direktur Eksekutif forum peduli  lingkungan hidup meminta pihak PT LBI harus pertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat atas  perbuatannya yang sewenang wenang kepada masyarakat desa kareo dan  harus ganti rugi dan  membeli tanah masyarakat tersebut dan  yang di rusak oleh PT LBI di klau  tidak mau ganti rugi atas kerusakan sawah masyarakat  Aprizal pani s h  kalau dari pihak PT LBI gak mau bertanggung jawab makan masalah ini kita laporkan ke APH atas dugaan kerusakan lingkungan  dan perampasan dan penyerobotan   tanah masyarakat  tersebut ” ujarnya

masih Aprizal Apeni s h berdasarkan undang undang nor 32 tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan peraturan pemerintah nor 22 tahun 2021 tentang pengelagaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
dan undang undang nor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
dan KUHP l pasal 385 tentang penyerobotan tanah dan undang undang nor 51 prp tahun 1960 pasal 1 ayat 1 huruf  a tentang larangan pemakaian tanah Tampa ijin yang berhak dan mengambil hak orang lain itu melanggar hukum “ungkapnya”


APH dan instansi terkait harus bertindak tegas PT lautan baja Indonesia yang  tidak taat aturan dan perundang undangan di Republik Indonesia masyarakat desa kareo kec Jawilan  minta pemerintah dan intasi terkait lainnya untuk menutup PT LBI sebelum ada penyelesaian ganti Rugi dan jual beli  atas tanah dan sawah yang di rusak dan di serobot oleh PT lautan baja Indonesia 


dewan redaksi

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB