Beli Obat Terlarang Lewat Online Lalu Diedarkan Warga Pandeglang Ditangkap

- Penulis

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/06).

Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir dan NA mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee,” ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru