Begini Cara Bidkum Polda Banten, sosialisasi Bantuan Dan Nasehat Hukum Bagi Personil

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Kota, Banten – Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di Radio RRI Banten Jl. Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang, Rabu (5/2/2020) pukul 08:00 wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Muhamad Endro S.I.K., M di wakili oleh Paur Banhatkum Bidkum Polda Banten Ipda Tarsico didampingi Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten IPTU Yudhiana dan Bripka Husna Bamin Bidhumas Polda Banten.

Dipandu oleh penyiar radio RRI Banten Hasniar, mensosialisasikan tentang bantuan hukum dan saran hukum bagi anggota Polri yang di lakukan oleh Bidang Hukum Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Tarsico menyampaikan bahwa tugas Bidkum Polda Banten yaitu memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten dan jajaran, bantuan hukum di berikan kepada anggota Polri yang sedang menghadapi permasalahan baik terkait Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, Tindak Pidana, gugatan perdata, perceraian dan PTUN, Selain personel Polri Bidkum Polda Banten diberi kewenangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga personel polri yang diantaranya Suami, Isteri, orang tua, mertua, anak tiri, anak angkat yah sah dengan adanya putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

“Bentuk Bantuan Hukum diantaranya memberikan konsultasi hukum bagi personel Polri dan keluarga Polri, Nasehat Hukum, berikan saran dan pendapat hukum yang terbaik, advokasi atau pendampingan bagi personel Polri dan keluarganya yang berhadapan dengan masalah hukum” ucap Tarsico

Lanjut Trasico menjelaskan Bidkum Polda Banten diberikan kewenangan memberikan bantuan hukum dan nasehat hukum atas dasar UU No. 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 3 th 2003 tentang Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Polri, Peraturan Pemerintah No. 42 th 2010 tentang hak anggota Polri dan Perkap No. 2 th 2017 terkait tata cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Polri.

“Ya, dengan dasar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut kami Personel Bidkum Polda Banten berwenang memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran Disiplin dan kode etik Polri, tindak pidana dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan Hukum” jelas Tarsico.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bagi anggota Polri khususnya Personel Polda Banten yang terlibat Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, tindak pidana dan permasalahan hukum lainnya dapat memperoleh bantuan dan nasehat hukum dari Bidkum Polda Banten melalui teknis atau tata cara sesuai Perkap No. 2 th 2017 dengan adanya permintaan perlindungan hukum dari Kasatker dimana personel tersebut berdinas.

“Tidak hanya Anggota Polri yang dapat diberikan bantuan hukum dan nasehat hukum bidkum Polda Banten diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Polri dan bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi dan saran hukum dapat pula berkordinasi dengan Bidkum Polda Banten” tutup Edy

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru

Pertanahan

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:42 WIB