Baru Seminggu Bebas, Warga Babakan Pandeglang kembali Harus Berurusan Dengan Polisi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Baru seminggu bebas dari Lapas Serang, KO (28 tahun) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum melakukan bisnis narkoba.

Residivis warga Desa Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Dari tersangka KO, diamankan barang bukti 3 paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil. Selain paket sabu turut diamankan 1 timbangan digital serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan penangkapan tersangka KO yang diketahui sebagai residivis ini merupakan pengembangan dari tersangka AH (25 tahun) dan BA (44 tahun) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

“Tersangka KO ditangkap di rumahnya pada Senin (22/1) sekitar pukul 23.00 dan merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap beberapa jam sebelumnya,” terang M Ikhsan kepada Penabanten.com, Senin (29/1/2024).

Dijelaskan Kasat, tersangka AH dan BA diamankan di rumah kontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekitar pukul 20.30.

Dari kedua tersangka yang juga residivis kasus narkoba, petugas mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan 1 unit handphone.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari tersangka KO,” kata M Ikhsan.

Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram,” jelasnya.

M Ikhsan mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka KO diketahui baru seminggu bebas dari Lapas Serang setelah diganjar 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas Lapas Cikerai, Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Man)

Berita Terkait

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Sinergi Krakatau Steel dan PWI Cilegon Dorong Literasi Media Mahasiswa sebagai Investasi SDM Unggul

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:14 WIB