Baru Seminggu Bebas, Warga Babakan Pandeglang kembali Harus Berurusan Dengan Polisi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Baru seminggu bebas dari Lapas Serang, KO (28 tahun) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum melakukan bisnis narkoba.

Residivis warga Desa Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Dari tersangka KO, diamankan barang bukti 3 paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil. Selain paket sabu turut diamankan 1 timbangan digital serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan penangkapan tersangka KO yang diketahui sebagai residivis ini merupakan pengembangan dari tersangka AH (25 tahun) dan BA (44 tahun) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

“Tersangka KO ditangkap di rumahnya pada Senin (22/1) sekitar pukul 23.00 dan merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap beberapa jam sebelumnya,” terang M Ikhsan kepada Penabanten.com, Senin (29/1/2024).

Dijelaskan Kasat, tersangka AH dan BA diamankan di rumah kontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekitar pukul 20.30.

Dari kedua tersangka yang juga residivis kasus narkoba, petugas mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan 1 unit handphone.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari tersangka KO,” kata M Ikhsan.

Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram,” jelasnya.

M Ikhsan mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka KO diketahui baru seminggu bebas dari Lapas Serang setelah diganjar 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas Lapas Cikerai, Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Man)

Berita Terkait

Komitmen Melestarikan Seni Budaya, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Silaturahmi ke Bupati
Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame
Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan
Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir
Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 06:59 WIB

Komitmen Melestarikan Seni Budaya, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Silaturahmi ke Bupati

Selasa, 2 September 2025 - 22:35 WIB

Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame

Selasa, 2 September 2025 - 22:23 WIB

Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 20:58 WIB

Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:17 WIB

Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:06 WIB

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Berita Terbaru