BARALAK Tegaskan Pemkab Jangan Mundur dan Laporkan Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak agar melaporkan oknum penyerobot tanah milik SDN 1 Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya minta pemerintah daerah agar bertindak tegas dan melaporkan semua oknum yang diduga menyerobot itu ke APH. Tentu aturan harus ditegakan dengan sebenar- benarnya,” tegas Ketua Umum BARALAK Yudistira kepada awak media, Senin, (9/8/2021).

Menurutnya, dengan telah dibangunnya pondasi oleh pemilik tanah yang rapat di samping SDN 1 Pabuaran, tentu pihak yang membangun itu diduga sudah menyerobot lahan milik sekolah. Apalagi, pihaknya melihat banyaknya pemberitaan di Media Online, bahwa Pemkab Lebak sudah memasang plang di batas yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bisa melihat, bahwa plang yang di pasang oleh Pemkab Lebak jauh dari Pondasi yang sudah dibangun oleh pemilik tanah sebelah. Artinya, jika benar batas itu sudah ditentukan oleh pihak Pemerintah Daerah yang disaksikan pihak BPN dan pihak- pihak terkait, jelas, bahwa batas tanah itu milik pemerintah daerah, tentu yang membangun pondasi yang rapat dengan SDN 1 Pabuaran itu terindikasi menyerobot. Dan itu harus di laporkan ke APH tentang aturan penyerobotan,”tegas Yudistira.

Dijelaskannya, bahwa aturan penyerobotan tanah itu di atur dalam Pasal 385 KUHP dalam KHUP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat di ancam hukuman pidana.

“Seseorang yang berbuat curang seperti penyerobotan tanah, itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut,”jelas Yudistira.

Dengan dasar itu, Yudistira meminta Pemkab Lebak tegas menegakan aturan yang berlaku di Negara ini. Apalagi, tanah yang diduga keserobot itu tanah milik Negara atau tanah milik Aset Daerah.

“Jangan sampai, hanya karena oknum itu masih bagian dari birokrasi, dan memiliki kedekatan, hukum itu tidak ditegakan. Nah, ini yang akan menjadi anacaman buruk bagi masyarakat kedepan nanti. Siapapun orang itu, jika mereka melanggar aturan, harus di hukum secara aturan yang berlaku,”katanya.

Pihaknya mengklaim akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, bila perlu, dirinya akan menyuarakannya dengan melakukan aksi agar aturan itu ditegakan.

“Bila perlu, saya bersama tim Baralak akan turun dan melakukan aksi,”katanya. ( MOi lebak/Riska)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru