Banten Mulai Terapkan ‘Wajib Masker’, Wagub: ASN Harus Jadi Contoh

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi telah diputuskan dimulai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2020). Wagub berpesan agar ASN sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid 2019.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wagub. Dari jajaran Pemprov Banten, hadir dalam rapat diantaranya Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut Wagub menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Lebih jauh Wagub juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu “Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

Sumber FB Pemprov

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru