Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Pungli Program PTSL Desa Cipinang

- Penulis

Minggu, 14 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Aktivis JAM-P Banten meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pandeglang untuk segera menelusuri adanya dugaan Pungli terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Hal ini dikatakan N.Sujana Akbar, selaku, Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)

“Penegak hukum harus segera bertindak, karena oknum panitia maupun aparat Desa diduga telah melakukan perbuatan Pungli dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan untuk oknum aparat desa lainnya yang menjalankan program PTSL, menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan hal yang sama dan hal itu jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Sujana


Soal mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga dipungut oleh ‘Oknum’ panitia desa sebesar Rp. 700.000 per bidangnya. Kepada para masyarakat yang ikut daftar untuk program PTSL di desa Cipinang Kata Sujana hal itu jelas merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dengan berbentuk Pungli dan sangat bisa dipidanakan.

“Para oknum aparat desa atau oknum panitia tersebut dapat dikenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Gratifikasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata N.Sujana Akbar, melalui via Whatsapp, Minggu (14/05/2023).

Untuk itu, tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut Biaya


“Sertifikasi melalui PTSL adalah gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, biaya meterai dan pematokan tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.


Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya senilai Rp150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa,” paparnya.

Sekedar diketahui, PTSL adalah sebagai program pemerintah masa Presiden Jokowi, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,

“Program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018 PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjaminkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat pungkasnya

“Kami JAM-P BANTEN akan menindak lanjuti dan mengawal sampai ke meja APH hal adanya dugaan Pungli PTSL desa Cipinang kecamatan angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten
Agar di berikan epek jera oleh pihak APH”
tutupnya.

(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terakait

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terabru