Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Pungli Program PTSL Desa Cipinang

- Penulis

Minggu, 14 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Aktivis JAM-P Banten meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pandeglang untuk segera menelusuri adanya dugaan Pungli terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Hal ini dikatakan N.Sujana Akbar, selaku, Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)

“Penegak hukum harus segera bertindak, karena oknum panitia maupun aparat Desa diduga telah melakukan perbuatan Pungli dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan untuk oknum aparat desa lainnya yang menjalankan program PTSL, menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan hal yang sama dan hal itu jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Sujana


Soal mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga dipungut oleh ‘Oknum’ panitia desa sebesar Rp. 700.000 per bidangnya. Kepada para masyarakat yang ikut daftar untuk program PTSL di desa Cipinang Kata Sujana hal itu jelas merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dengan berbentuk Pungli dan sangat bisa dipidanakan.

“Para oknum aparat desa atau oknum panitia tersebut dapat dikenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Gratifikasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata N.Sujana Akbar, melalui via Whatsapp, Minggu (14/05/2023).

Untuk itu, tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut Biaya


“Sertifikasi melalui PTSL adalah gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, biaya meterai dan pematokan tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.


Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya senilai Rp150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa,” paparnya.

Sekedar diketahui, PTSL adalah sebagai program pemerintah masa Presiden Jokowi, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,

“Program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018 PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjaminkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat pungkasnya

“Kami JAM-P BANTEN akan menindak lanjuti dan mengawal sampai ke meja APH hal adanya dugaan Pungli PTSL desa Cipinang kecamatan angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten
Agar di berikan epek jera oleh pihak APH”
tutupnya.

(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru