Anggaran Pilkades Lebak Dari APBDes

0
58

Penabanten.com, Lebak– Miris melihat realita proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap pertama di Kabupaten Lebak. Pasalnya, dimungkinkan dana Pilkades Lebak tahun 2021 ini, tidak dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu ditegaskan Ace Sumiarsa Ali, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kadu Agung Barat Kecamatan Cibadak, bahwa signal ketiadaan anggaran Pilkades itu nampak terlihat dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2021 yang tidak menyebutkan soal anggaran pilkades. Hal itu, sinkron dengan realita APBD Lebak yang tidak menganggarkan soal dana Pilkades.

” Jelas, kalau kita kaji Perbup Lebak Nomor 11/2021, sama sekali tidak menyebutkan soal dana pilkades,” kata Ace, Jum,at pada Penabanten.com.

Kata Ace lagi, beberapa waktu lalu, terkait dana Pilkades itu, pihaknya sudah berkirim surat pada Bupati Lebak. Diperoleh jawaban dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk atas nama Bupati Lebak, bahwa terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pilkades dapat merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 tahun 2020,tentang pedoman penyusunan Rencana Anggaran Belanja Desa (RAPBDes)

Pada prinsifnya, lanjut mantan Komisioner KPUD Lebak ini, APBD Lebak tidak menganggarkan dana penunjang proses kegiatan Pilkades tersebut, namun dana penunjang kegiatan kontestasi Pilkades itu, dapat di anggarkan sebesar 40 juta rupiah, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing Desa.

” Kalau dari APBDes kita boleh mengajukan biaya Pilkades setingi-tingginya 40 juta rupiah. Sedangkan dari APBD Lebak nol persen,” singkatnya.

Terpisah H. Babay Imroni, Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, terkait hal ini belum daoat dimintai komentarnya, karena saat coba dihubungi Babay sedang tidak berada diruang kerjanya.

“Pak Kadis sedang keluar pak. Coba bapak hubungi lagi lain wajtu,” ujar staf DPMPD Lebak. (Yans)

Tinggalkan Balasan