Akan Adanya Gelombang Tinggi, Pemkot Serang Bersama DPRD Beserta Forkopimda Adakan Apel Kesiapsiagaan

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD dan Forkopimda Kota Serang melakukan apel dan rapat koordinasi kesiapsiagaan dalam rangka menghadapi kontijensi dan rencana di wilayah Kota Serang.
Senin (26/10/2020).

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadits Pranoto, Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Soehardono, perwakilan Kejari Serang dan Kepala OPD lingkup Pemkot Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, kegiatan ini mengantisipasi akan adanya perkiraan gelombang tinggi yang akan mengakibatkan bencana alam. Oleh karena itu, Pemkot Serang bersama Forkopimda mengadakan apel kesiapsiagaan dalam rangka menghadapi hal tersebut. “Setelah diapelkan, kemudian kesiapsiagaan perlengkapan sudah siap dan personil sudah siap, langsung kerapat koordinasi serta evaluasi,” ujar Wali Kota Serang kepada awak media.

Pada intinya, kata Wali Kota Serang, apabila terjadi kontijensi dan bencana pihaknya sudah siap. Kemudian, untuk arahan sendiri, apa yang telah disampaikan oleh dirinya ada enam poin. Pertama, kerjanya ini berlandaskan pengabdian dan tidak ada hal-hal lain.

Kedua, fisik dan mental sudah dipersiapkan dan memetakan potensi kerawanan. “Jadi apabila ada titik rawan, kita sudah petakan,” katanya.

Selanjutnya, memperkokoh kerjasama semua pihak antara Pemkot Serang dengan TNI-Polri. “Ini semua pihak harus siap. Arahan petunjuk dan pimpinan serta pengawasan, ini juga harus kita lakukan karena bagaimana pun juga kalau kita adanya bencana, masyarakat akan panik. Kalau kita tidak siap maka kita juga akan panik. Makannya hari ini mengikuti arahan pusat melakukan apel kesiapsiagaan,” jelasnya.

Adapun untuk pemetaan daerah yang rawan diwilayah Kota Serang, diantaranya Wilayah Kasemen dan Taktakan. Kemudian, yang wilayah lain bencana banjir. “Personil sudah siap, peralatan sudah siap,” katanya. (Tu Pimpinan dan Protokol Pemkot Serang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru