60 Terzaring Razia Yustisi, SAT PoL PP Memberikan Denda sosial Dan Membagikan Masker Gratis.

0
72

Penabanten.com, Cilegon – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon bersama TNI dan Polri secara rutin menggelar razia yang difokuskan di depan pintu masuk Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terhadap para pengendara motor dan mobil yang melintas yang tidak memakai masker, Senin (01-02-2021).

Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol Kota Cilegon Sopan Maksudi mengatakan, “kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin tersebut dilakukan, agar masyarakat tertib protokol kesehatan (prokes). Sejumlah pelanggar yangtidak memakai masker diberhentikan dan beri masker. Serta dalam rangka mengimbangi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )

“Selama ini dari hari ke hari, kasus penularan Covid-19 di Cilegon masih tinggi dan penerapan PPKM masih berlanjut dan kami terus lakukan razia. Dalam razia ini kami juga membagikan masker kepada warga yang melintas tidak memakai masker,” katanya

Sopan melanjutkan, dalam razia tersebut dirinya belum bisa melaksanakan sanksi denda, karena masih berpacu pada kebijakan. Namun dirinya hanya memberikan sanksi sosial berupa olahraga, senam, menghafal ayat al-quran dan membaca Pancasila.

“Kami berikan sanksi sosial saja bagi mereka yang tidak memakai masker. Setelah diberikan sanksi social, kami beri mereka masker untuk dikenakan. Dan ini akan terus kami lakukan sampai Pandemi Covid-19 berlalu. Masyarakat yang kami tindak dengan diberikan sanksi sosial sekitar 60 pelanggar, hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker saat bepergian,” tukasnya

ALi

Tinggalkan Balasan