4 Pelaku Komplotan Residivis diamankan Ditreskrimum Polda Banten 1 Otak Pencurian tewas saat melawan

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Ditreskrimum Polda Banten berhasil amankan Komplotan Residivis pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di Wilayah Hukum Polda Banten

Kejadian Bermula atas adanya 2 Laporan yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/ Sek Pandeglang, Tgl 18 Januari 2021, Sekitar Jam 04.30 Wib dan
Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/ Resort Serang Kota/ Sek Cipocok, Tgl 05 Februari 2021, Sekitar Jam 06.30 Wib.

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang yaitu FS (45), N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komplotan Residivis ini diamankan setelah mendapatkan laporan Pencurian di Komplek Untirta Permai Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang Pada hari Jumat 5 Februari 2021, Lalu team Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut berada di daerah Kramatwatu a.n FS akan tetapi pelaku berhasil kabur di daerah Cikande, “ujar Edy Sumardi saat press conference yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny,S.I.K.,M.H dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono, diruang Press conference Senin (8/2/2021) Pagi

Lebih lanjut edy sumardi Pada tanggal 6 Februari 2021 pukul 02.00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).

“Dari tempat Tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit Honda Beat Digital Warna Putih, 1 Unit Mobil Suzuki Futura Warna Putih, 7 Unit Hp, Buku Kir Mobil Suzuki, BPKB Motor Honda, dan 2 Buah Dompet” Ujar edy Sumardi.

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K.,M.H menjelaskan Dari hasil interogasi 3 Pelaku, FS (45) yang merupakan Gembong atau Otak dari pencurian ini telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istrinya pertamanya. Tim langsung melakukan pengejaran ke sana waktu itu juga.

“Saat akan diamankan di rumahnya, FS (45) ini mencoba melarikan diri melalui dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan menembaki petugas Kami terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan FS (45) dan berhasil diamankan. Lalu Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujar Martri Sonny

Lebih lanjut Martri Sonny mengatakan, hasil interogasi ke kelompok ini diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian sejak Januari 2020 hingga Januari 2021 di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten.

“Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti yaitu 1 Unit Mobil Avanza Hitam, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru Tua, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Rev Dengan 4 Peluru Dan 1 Selongsong,8 Buah Mata Kunci T 3 Buah Tang, 5 Buah Obeng, 10 Buah Kunci Pas, 5 Buah Soket, 2 Buah Isolasi Item, 1 Buah Kampak Besi Kecil, dan 2 Buah Pisau,” Kata Martri Sonny

Martri Sonny menyampaikan untuk Untuk tersangka N (38), MR (34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (Bidhumas) Riska

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru