Penabanten.com – Lebak. Jajaran Satuan Reserse (sat reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 di wilayah Kabupaten Lebak. Kamis (9/9/2021)
Dalam keterangan releasenya Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, SIK,M.I.K. yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. mengatakan
“Dua pelaku inisial AA, ( 18 thn) dan inisial BD, (19 thn) berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak”ucap Indik
Indik mengungkapkan “Aksi Pelaku sempat terekam CCTV, pada saat beraksi di Alfamart Ruko Parkland Perum Citra Maja Raya Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja,Lebak, Senin (12/7/2021)”
“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah sering melakukan Tindak Pidana pencurian di wilayah Banten, di Wilayah Kabupaten Lebak saja sudah ada Tiga Laporan Polisi ( LP) dengan 3 TKP yang berbeda yaitu TKP daerah hukum Polsek Maja tanggal 12 Juli 2021, TKP daerah hukum Polsek Cimarga tanggal 5 Agustus 2021 dan TKP daerah Polsek Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2021″jelas Indik
Masih kata Indik “Saat ini masih ada pelaku lain yang masuk DPO atau Daftar Pencarian Orang dan kita masih lakukan pengejaran terhadap Pelaku”
Dari tangan pelaku Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan motor R2, dua buah anak mata kunci leter T, 1 (satu) kunci Y dan 1(satu) kunci kontak kendaraan merk Honda yang telah dirubah, satu buah handphone merk Vivo Y20 warna hitam, satu buah handphone merk Samsung warna putih
“Kita juga sudah mengamankan 1 (satu) buah file ekstra rekaman CCTV yang berisi video pelaku ketika sedang melakukan aksinya”tutur Kasat Reskrim
Terakhir Indik menegaskan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman 9 ( sembilan) tahun penjara”tegasnya ( Ris)