YLPK Perari DPC Serang Raya : Minta Polda Banten Tangkap Pelaku Usaha Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang – ada dugaan pelaku mafia migas yang diduga bermain setiap malam menggunakan armada jenis kendaraan mobil box dengan kapasitas pembelanjaan di-setiap SPBU yang ada di-wilayah Banten yang melebihi kapasitas hingga mencapai puluhan ton setiap malam.

kendaraan jenis mobil box yang sedang mengisi bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang setiap pembelanjaan , di-SPBU 34-42102 Cikande Kabupaten Serang Banten kamis malam 1/12/2023.

Meski skema Full QR Code Solar Bersubsidi, telah diberlakukan sejak 22 Juni 2023, bahkan sudah 100% transaksi Solar Subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code, namun akal bulus penjahat atau penimbunan BBM bersubsidi masih saja ada. 

Pasalnya hasil investigasi awak media jam 02 ”30 wib, semalam kendaraan tersebut dengan pengisian sangat melebihi kapasitas pada umumnya, hal tersebut terjadi du-SPBU 34-42102 Cikande ,diduga kuat akan ditimbun di gudang (lapak)sebelum didistribusikan. ada kerja sama pelaku dengan pihak pengelola dan operator SPBU.

Hal tersebut menuai kritik dari Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya “Maulana, pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.


Kami ( YLPK Perari ) menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polda Banten agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas.



Lanjut ” Maulana didalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, perbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah ) tutup Maulana. (red/tim).

Berita Terkait

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Beredar Kabar Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi
Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak
Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:05 WIB

Beredar Kabar Tanah Sawahnya Digadaikan Oknum Kades, Pemilik SHM Akan Lapor Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:02 WIB

Pelepasan Lomba Berburu dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:48 WIB

Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:46 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WIB

Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting

Senin, 23 Jun 2025 - 22:34 WIB