YLPK PERARI Berikan Pendampingan Hukum Kepada Nasabah BANK Emok digarut Jawa Barat

0
251

Penabanten.com, jabar, Rizki ketua yayasan lembaga perlindungan konsumen Perjuangan Anak Negeri ylpk perari DPD Jawa Barat: yang berdomisili hukum di Jln.Guntur Melati,Desa Haurpanggung Kabupaten Garut,memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat bawah yang berada di Kp.Hujung ,Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.16/1/23 sekira jam 18″25 wib.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat,mengenai sering terjadinya perselisihan antar warga yang diakibatkan Hutang terhadap beberapa lembaga keuangan, yang menerapkan mekanisme pembayaran hutang TANGGUNG RENTENG.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada YLPK PERARI DPD Jawa Barat melalui, Sdr. Teguh ( Kadiv. Humas YLPK PERARI DPD Jawa Barat ) & Sdr. Asep Abdulloh ( Humas YLPK PERARI DPD Jawa Barat ).

Dalam keterangannya warga yang menjadi nasabah menyampaikan,bahwa petugas melakukan penagihan dengan cara mengumpulkan semua nasabah yang didalamnya terdapat ketua kelompok,dan dalam proses penagihannya jika ada nasabah yang tidak membayar,maka nasabah yang hari itu cair ,akan dibebankan angsuran dari nasabah yang tidak membayar,atau jika tidak ada pencairan ,maka nasabah yang tidak membayar akan dibebankan angsuranya kepada nasabah lainnya dengan istilah TANGGUNG RENTENG.

Dan karena penagihan TANGGUNG RENTENG tersebut,nasabah yang tidak membayar akan ditagih oleh beberapa orang nasabah yang dibebankan membayar angsuran nasabah, yang tidak membayar hari itu, dari situlah muncul perselisihan antar warga,karena nasabah yang menanggung hutang TANGGUNG RENTENG merasa keberatan, sementara nasabah yang tidak membayar angsuran tidak pernah meminta hutangnya dibayarkan oleh nasabah lain ( Tetangganya ).

Menyikapi hal tersebut,Rizky Taopik R, selaku KETUA YLPK PERARI DPD Jawa Barat, turun langsung untuk melakukan pendampingan hukum dan menerima kuasa dari kelompok masyarakat yang menjadi nasabah.
Rizky Taopik R, menyampaikan cara seperti itu sangatlah bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha tidak memberikan toleransi atas ketidakmampuan konsumen/nasabah dalam membayar angsuran,dan malah membebankan hutang nasabah yang tidak bayar kepada nasabah lainnya,yang tidak memiliki hubungan hukum atas perjanjian hutang piutang tersebut.
] Rizki DPD Jawa Barat: “YLPK PERARI Memberikan Pendampingan Hukum Kepada Nasabah Bank Emok Di Garut Jawa Barat” (maulana )

Tinggalkan Balasan