YLPK PERARI Berikan Pendampingan Hukum Kepada Nasabah BANK Emok digarut Jawa Barat

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, jabar, Rizki ketua yayasan lembaga perlindungan konsumen Perjuangan Anak Negeri ylpk perari DPD Jawa Barat: yang berdomisili hukum di Jln.Guntur Melati,Desa Haurpanggung Kabupaten Garut,memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat bawah yang berada di Kp.Hujung ,Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.16/1/23 sekira jam 18″25 wib.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat,mengenai sering terjadinya perselisihan antar warga yang diakibatkan Hutang terhadap beberapa lembaga keuangan, yang menerapkan mekanisme pembayaran hutang TANGGUNG RENTENG.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada YLPK PERARI DPD Jawa Barat melalui, Sdr. Teguh ( Kadiv. Humas YLPK PERARI DPD Jawa Barat ) & Sdr. Asep Abdulloh ( Humas YLPK PERARI DPD Jawa Barat ).

Dalam keterangannya warga yang menjadi nasabah menyampaikan,bahwa petugas melakukan penagihan dengan cara mengumpulkan semua nasabah yang didalamnya terdapat ketua kelompok,dan dalam proses penagihannya jika ada nasabah yang tidak membayar,maka nasabah yang hari itu cair ,akan dibebankan angsuran dari nasabah yang tidak membayar,atau jika tidak ada pencairan ,maka nasabah yang tidak membayar akan dibebankan angsuranya kepada nasabah lainnya dengan istilah TANGGUNG RENTENG.

Dan karena penagihan TANGGUNG RENTENG tersebut,nasabah yang tidak membayar akan ditagih oleh beberapa orang nasabah yang dibebankan membayar angsuran nasabah, yang tidak membayar hari itu, dari situlah muncul perselisihan antar warga,karena nasabah yang menanggung hutang TANGGUNG RENTENG merasa keberatan, sementara nasabah yang tidak membayar angsuran tidak pernah meminta hutangnya dibayarkan oleh nasabah lain ( Tetangganya ).

Menyikapi hal tersebut,Rizky Taopik R, selaku KETUA YLPK PERARI DPD Jawa Barat, turun langsung untuk melakukan pendampingan hukum dan menerima kuasa dari kelompok masyarakat yang menjadi nasabah.
Rizky Taopik R, menyampaikan cara seperti itu sangatlah bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha tidak memberikan toleransi atas ketidakmampuan konsumen/nasabah dalam membayar angsuran,dan malah membebankan hutang nasabah yang tidak bayar kepada nasabah lainnya,yang tidak memiliki hubungan hukum atas perjanjian hutang piutang tersebut.
] Rizki DPD Jawa Barat: “YLPK PERARI Memberikan Pendampingan Hukum Kepada Nasabah Bank Emok Di Garut Jawa Barat” (maulana )

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru