Penabanten.com, Pandeglang – Sebanyak 23 rumah warga penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Langensari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, sudah selesai dilaksanakan. Warga masyarakat penerima program, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Langensari yang sudah mengajukan, dan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPR-KP) Provinsi Banten selaku dinas yang membidani program.
Di jumpai di lokasi, Ladit warga Kampung Mulyasari Rt O7 Rw 02 Desa Langensari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, mengaku bersyukur kediamannya sudah dibangun.
“Alhamdulillah, rumah saya sudah layak untuk ditempati. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Desa dan Pemprov Banten yang sudah membangun rumah saya,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan oleh Supiah salah satu penerima program RTLH di Desa Langensari. Dirinya merasa sangat berterima kasih atas pengajuan Kepala Desa Langensari, tempat tinggalnya kini, sudah layak untuk dihuni.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Langensari Restu Sugrining Umam, yang sudah memperjuangkan saya, agar supaya rumah saya layak untuk ditinggali. Alhamdulillah, sekarang rumah saya sudah selesai dan sudah layak untuk ditinggali,” ujarnya.
Baca Juga :KPUD Kabupaten Pandeglang Distribusikan Logistik Pemilu 2019
Sementara itu, sejumlah warga lainnya penerima program RTLH mengaku sangat berterima kasih. Menurut mereka, tanpa difasilitasi oleh Kepala Desa Langensari, Dinas Perkim Provinsi serta Pemerintah Provinsi Banten, pembangunan kediaman kami, tidak akan terbangun.
“Mungkin tanpa perjuangan Kepala Desa Langensari, Dinas Perkim Provinsi, pembangunan kediaman kami tidak terlaksana. Dan alhamdulillah, sekarang kediaman kami sudah dibangun, dan layak untuk dihuni,” ujar mereka.
Terpisah, dijumpai dikantor Desa Langensari, Selasa, (26/02/19), Kepala Desa Langensari Restu Sugrining Umam mengatakan, pembangunan RTLH sudah selesai. Dan harapannya, program tersebut bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Rumah adalah merupakan kebutuhan primer sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Dan apabila rumah tidak layak huni tersebut tidak terpenuhi, berakibat terjadinya gangguan psikologis dan kesehatan. Maka dari itu, program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sangat penting bagi masyarakat. Namun, karena keterbatasan anggaran, bantuan dari provinsi hanya bisa menyentuh 23 rumah yang bisa di rehab pada Tahun Anggaran 2018. Kendati masih banyak warga yang membutuhkan. Sementara itu, saat ini baru 23 rumah yang bisa di rehab,” pungkas Kades Langensari Restu Sugrining Umam. (Yung/Do/M4n/end)