Penabanten.com, Tangerang – Seorang warga Kabupaten Tangerang asal Desa Cikareo, Kecamatan Solear, melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa. Langkah ini diambil terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tegalsari untuk tahun anggaran 2022-2024.
Dugaan tersebut mencuat pada pelaksanaan program infrastruktur sosial dan ketahanan pangan yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Hal ini memicu indikasi kuat adanya praktik yang merugikan keuangan negara.
Zul Karnain, warga pemohon klarifikasi yang akrab disapa Bang Dewo, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kroscek di lapangan. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta memantau berbagai program desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengkaji penggunaan anggaran tahun 2022 sampai 2024. Banyak ditemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan mark-up anggaran, mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga infrastruktur,” ujar Bang Dewo kepada media, Senin (26/1/2026).
Beberapa item yang menjadi sorotan tajam antara lain:
Program Ketahanan Pangan: Budidaya kambing, ikan lele, ikan air tawar (gurame dan nila), serta ayam potong.
Infrastruktur & Sosial: Anggaran PJU (Penerangan Jalan Umum), RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), dan Program Makanan Tambahan.
“Data yang kami miliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Bahkan pada item pemberdayaan, diduga kuat anggaran tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Ada beberapa kegiatan yang sebagian tidak dilaksanakan, sehingga muncul indikasi penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Bang Dewo menambahkan, anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) selama tiga tahun terakhir mencapai ratusan juta rupiah. Namun, banyak program bantuan yang disalurkan kini sudah tidak berjalan atau tidak efektif lagi.
Aksi pengawasan ini, menurutnya, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 68 dan Pasal 82, masyarakat diberikan hak sepenuhnya untuk mendapatkan informasi, memantau, dan melaporkan pelaksanaan pembangunan serta keuangan desa.
“Sebagai warga negara, kami berharap Kepala Desa Tegalsari dapat kooperatif menanggapi surat tersebut dan memberikan jawaban transparan sesuai temuan yang kami uraikan,” pungkasnya.








