Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Laporan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (21/08/2025).

“Saat ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur telah menyerahkan dokumen permohonan Pengadaan Tanah agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pelaksanaannya,” kata Wamen Ossy dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas percepatan penanganan pasca bencana erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki.

Menurut Wamen ATR/Waka BPN, meski proses Pengadaan Tanah untuk Huntap warga terdampak erupsi tersebut telah berjalan, masih perlu ada perbaikan administrasi. “Jadi kami mohon kepada Bapak Bupati Flores Timur, sambil proses ini berjalan, agar kita juga selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku, kita terus usahakan untuk dilengkapi dokumennya,” ujarnya.

Pada 7 Agustus 2025 lalu, sudah dilakukan pula expose atau pemaparan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lebih lanjut, pada 11 dan 19 Agustus 2025, detail dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga sudah dikirimkan oleh Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dokumen-dokumen ini tentunya kita butuhkan karena di sana juga akan ada penetapan dari kabupaten terkait masyarakat adat. Jangan sampai nanti kalau Pengadaan Tanah-nya di bypass, nanti akan ada masyarakat adat yang merasa tidak terwadahi,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.

Pada rapat yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait ini, Menko PMK menekankan pentingnya memikirkan langkah strategis untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan bencana.

“Saya kira kita perlu memikirkan lebih fundamental langkah apa ke depan agar penanganan bencana itu jauh lebih cepat. Misalnya untuk penentuan lokasi (relokasi), kalau ke depannya daerah rawan bencana itu sudah langsung dipetakan zona yang tepat untuk relokasi, kita tidak perlu membahas penentuan zona relokasi lagi, karena kita sudah punya peta potensi zona relokasinya,” jelas Pratikno.

Pada rapat tersebut, hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto; Wamen Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti; dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, beserta jajaran. Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Plh. Direktur Bina Pencadangan dan Pengadaan Tanah, Agustin Iterson Samosir, beserta jajaran.

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru