Walikota Tangsel Sholat Idul Adha di Masjid Al-I’tishom

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Walikota Tangerang Selatan lakukan Sholat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Itishom, Puspemkot Tangsel, Jumat (31/07). Sholat Idul Adha ini merupakan perayaan Idul Adha terakhir bagi Airin menjadi Walikota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel melaksanakan solat idul adha didampingi Putra dan Putrinya yakni Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana dan Ratu Ghefira Marhamah Wardana

Airin menyampaikan bahwa Idul Adha kali ini berbeda dengan perayaan Idul Adha sebelumnya. Dimana kegiatannya harus dibatasi, sholatnya pun harus berjarak. Sebagaimana diperintahkan oleh Pemerintah dalam rangka melakukan pembatasan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Idul Adha memiliki implementasi mengenai kebaikan. Nilai-nilai ini akan mengarahkan kita menjadi insan yang lebih baik. Kemudian, implementasi ini juga dapat mendukung upaya pemerintah memajukan Kota,” kata Airin.

Airin mengenang selama ini dirinya melakukan sholat Ied berjamaah di Pemkot Tangsel. Namun baru kali ini melakukannya dengan cara yang berbeda. Yakni lengkap menggunakan masker dan memastikan diri bersih dari virus.

Selain itu pembatasan juga dilakukan. Sehingga kuota sholat juga dibatasi. Tidak banyak masyarakat yang datang. Sehingga sedikit juga orang yang datang berinteraksi dengannya. Namun Airin meyakini kehangatan Idul Adha tidak berkurang dimanapun pelaksanaannya dilakukan.

“Saya meyakini masyarakat di tempatnya masing-masing pun melaksanakan sholat dengan khusu, ” kata dia.

Saat ini Airin juga mengajak kepada masyarakat untuk terus besyukur karena masih diberikan usia serta kesehatan untuk merayakan hari besar ini. “Seperti yang kita ketahui, kesehatan sungguh mahal harganya, jadi ini patut disyukuri,” ujarnya.

Sementara untuk situasi Pemerintah Kota Tangsel selain sholat Ied yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Airin juga memastikan bahwa penyembelihan hewan kurban yang dilakukan oleh pemerintah Kota juga memenuhi protokol kesehatan.

Sumber FB humas Pemkot Tangsel

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru