Wali Kota Serang Tinjau Langsung Pelaksanaan Karya Bakti Di Pasar Induk Rau

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, Rabu (19/8/2020). Wali Kota Serang Syafrudin bersama ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait mengecek langsung pelaksanaan karya bakti yang dilaksanakan oleh Kodim 0602/Serang di Pasar Induk Rau yang dilaksanakan sejak tanggal 13 Agustus lalu.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, suasana Pasar Induk Rau saat ini sudah berbeda dengan sebelumnya. Dimana para Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak berjualan di sepanjang jalan lingkar Pasar Induk Rau. “Karya bakti ini selain melakukan membersihkan sampah, juga menertibkan PKL. Alhamdulilah keadaannya sudah berbeda dengan bulan kemarin,” kata Syafrudin kepada awak media.

Kemudian selain meninjau langsung karya bakti, Wali Kota Serang juga ingin bertemu dengan pengelola Pasar Induk Rau yakni PT Pesona Banten Persada. Akan tetapi, pimpinannya berhalangan hadir padahal pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja PT Pesona Banten Persada terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkaitan kerja samanya. “Kami akan jadwalkan ulang dalam rangka perbaikan PAD, kemudian penataan Pasar Induk Rau,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk PAD sendiri, lanjut Syafrudin, didalam surat MoU kerja sama sudah jelas bahwa Pemkot Serang akan menerima 20 persen dari penghasilan. Kemudian, keadaan saat ini dari laporan OPD terkait bahwa perbulan hanya Rp 15 juta yang disetorkan untuk PAD Kota Serang. “Jadi sangat jauh sekali yang disetorkan, kalau itung-itungan dari parkir saja yang kita pihak ketigakan Rp 1,5 miliar setahun, itu belum pengelolaan yang lain, belum salaran. Itu masih jauh yang setoran yang dilakukan PT Pesona Banten Persada,” katanya.

Langkah kedepan, Pemkot Serang akan mengundang PT Pesona Banten Persada untuk membahas hal tersebut. “Kalau one prestasi atau ada kesalahan yang lain akan ada pembahasan bersama,” jelasnya. (Tu Pimpinan dan Protokol Pemkot Serang)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru