Wakil Walikota Serang Didampingi Sekretaris Daerah Gelar Rapat Pembahasan Aset

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang,- Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb. Urip Henus melakukan Rapat Pembahasan Aset Pemekaran Kabupaten Serang kepada Kota Serang yang di pimpin langsung tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, bertempat di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten (23/7).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi. Dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan. Pengalihan aset tetap lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015. Menurut surat edaran tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat 1 bulan kedepan untuk menyatakan kesepakatan MOU.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap di lakukan sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan yang timbul adalah waktu pengalihan aset tetap tersebut dicatat dalam neraca baik pada kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.

proses yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan adanya masalah yang timbul atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pada laporan keuangan pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Di dalam BAST dinyatakan bahwa pemekaran baru efektif sejak tahun 2010 pada tahap 1 dan tahun 2017 pada tahap 2. Hal ini dilakukan karena kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan masih berlangsung sampai dengan hari ini 23 Juli 2020. Oleh karena itu di kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca.

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru