Penabanten.com, Serang, – Sehubungan akan dilaksanakannya revitalisasi Gedung Juang 45 yang bertempat di Alun-alun barat Kota serang, maka Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang melakukan pembahasan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di halaman Gedung Juang 45.
Penertiban PKL merupakan permasalahan yang tak kunjung terselesaikan. Dalam penerapan dilapangan kebijakan penertiban PKL masih banyak ditemui kendala yang ketidakpatuhan PKL terhadap aturan dan pelaksanannya yang kurang efektif, membuat hasil dari kebijakan ini tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak berdampak positif bagi Pemerintah Kota Serang ataupun masyarakat (25/06).
Dalam rangka menindaklanjuti permusyawarahan terkait penertiban PKL di halaman Gedung Juang 45 yang akan di bangun Taman Baca Kota Serang, maka dari itu, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menegaskan kepada pihak terkait untuk penertiban PKL terlebih dahulu di area Alun-alun barat termasuk halaman Gedung Juang 45, supaya semua PKL diarahkan ke lokasi yang sudah di bangun yang di kelola oleh Disperdaginkop Kota Serang untuk peluang usaha sehari-hari di kepandean. “Setelah PKL sudah terselesaikan dan tertata rapih terlihatnya, Pemkot Serang akan benah pembangunan tersebut, supaya wisatawan dari luar kota bisa menilai keistimewaan Kota Serang dengan adanya Taman Baca ini”, imbuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













