Wagub Andika: Banten dan DKI Jakarta Perlu Pengaturan Shift Kerja

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai perlu adanya pembagian jam kantor atau jadwal shift kerja untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun kereta api selama diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam teleconference Rapat Koordinasi Pembahasan Waktu Kerja Karyawan Agar Tidak Terjadi Penumpukan di Terminal dan Stasiun yang dipimpin Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo pada Senin malam (8/6/2020).

Menurut Wagub Andika, pembagian waktu kerja karyawan baik di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta perlu dilakukan selama PSBB berlangsung. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pada senin (8/6) pagi, terjadi penumpukan penumpamg di stasiun Rangkasbitung. Namun pada siang hari sudah tidak terjadi penumpukan. Dengan adanya pembagian shift kerja karyawan, diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang. Sehingga, kuota transportasi sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan dengan maksimal.

Selain itu, Wagub Andika juga meminta perlu adanya pengaturan jadwal keberangkatan kereta maupun bus pada waktu tertentu. Sehingga penumpukan penumpang dapat cepat terurai.

“Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrian di luar pagar stasiun bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan,” tegas Wagub Andika.

Ditambahkan, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten yang bekerja di DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa, Pemprov Banten telah memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Juni mendatang melalui Keputusan Gubernur Bantem khusus untuk wilayah Tangerang Raya melalui Surat Keputusan Gubernur Banten 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ditegaskan oleh Wagub Andika, selama pemberlakuan PSBB, sektor industri khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Banten guna mencegah penyebaran virus corona melalui deteksi dini.

“Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tatanan kenormalan baru (new normal) melalui laman website dan media sosial Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya.

Sumber FB Pemprov Banten

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru