Unit PPA Reskrim Polres Lebak, Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Orang

- Penulis

Senin, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mencokok pelaku yang disinyalir melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP-B / 146 / XI / 2019/ Banten / RES LEBAK, Tgl 04 November 2019 Pelaku yang berinisial FH (18) merupakan warga Cijoro Kabupaten Lebak diamankan di Tempat Panti Pijat Cahaya Reflexi yang beralamat di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi JABAR, Senin (04/11/2019) pukul 17.00 Wib

FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku yang mana dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah celana panjang, alat-alat kosmetik dan Tanda bukti pengambilan uang dari Alfamaret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara korban yang berinisial AF (14) warga kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten dan NA (14) warga kecamatan Bandung kabupaten Serang Banten telah berhasil di amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak

Pelaku FH dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi Tindak pidana melalukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencurian, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari persetujuan orang memegang kendali atas orang lain, dengan tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia dan atau menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitadi secara ekonomu dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Hms)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru