Penabanten.com, Pandeglang – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, diduga di sunat oknum Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sindangresmi.
Hasil informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah warga masyarakat penerima manfaat, mereka mengaku dana tersebut disunat sebesar Rp. 1,5 Juta dari anggaran yang diterima senilai 7 juta rupiah.
“Satu bulan yang lalu, anggaran program tersebut telah cair dan di ambil di salah satu Bank di wilayah Kecamatan Picung. Pada saat itu, kami di dampingi oleh TKSK yang merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang,” ungkap warga yang enggan namanya disebutkan, Kamis, (20/06/19).
Baca Juga : Pembangunan P3-TGAI Desa Sudimanik terkesan “Asja”
Labih lanjut mereka mengatakan, setelah diambil, dana bantuan untuk masyarakat miskin sebesar Rp. 7Juta tersebut, diminta oleh oknum TKSK tersebut sebesar Rp. 1,5 Juta.
“Ya kami menerima sisanya yang rencananya untuk membangun rumah. Sekarang saya agak bingung dengan dana yang sisanya, saya takut tidak mencukupi untuk membangun rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, TKSK Kecamatan Sindangresmi, AD yang disebut sebut melakukan sunatan anggaran RTLH, menyangkal adanya hal tersebut. Dia, mengarahkan agar wartawan menghubungi Kepala Desa.
“Mohon maaf pak, yang mencairkan dana bukan saya, silahkan konfirmasi ke desa. Coba konfirmasi ke desa dulu, soalnya saya sama sekali tidak merasa hal tersebut, coba hubungi Kepala Desa dan Ketua BPD nya,” kilahnya, seraya menambahkan, dirinya sedang dijalan menuju Pandeglang. (Ron/M4n).