Tim Satgas Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap 4 Jaringan Mafia Tanah

Selasa, 5 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di 3 wilayah, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda beda dan melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan oknum birokrasi dan mantan Kepala Desa.

Kesepuluh tersangka itu, ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Tersangka Jam diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Is adalah PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sedangkan tersangka Ja adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan Jahat,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Selasa (5/1/2019).

Novri menjelaskan kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter hektar dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.

Baca Juga : Berantas Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Banten Bentuk Satgas Mafia Tanah

“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 m2 yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelasnya.

Kemudian, Novri menambahkan kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2 selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.

“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kec. Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin,” jelasnya didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.

Selanjutnya, Novri menambahkan Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya.

“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” tambahnya.

Kasus lainnya, Novri mengungkapkan mafia tanah pembebasal lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai Team Pembebasan Jalan Tol Serang – Panimbang, dengan bermodalkan peta.

“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” tegasnya.

Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.

“Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru