Tersangka Penjual Rastra Di Jerat Pasal 372 Dan 374

0
283

Penabanten.com, Pandeglang – Pelaku penjualan Rastra warga Desa Cikayas Kecamatan Angsana, “NH” dan “RZ” (inisial-red) warga Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, dijerat pasal 372 dan 374. Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Angsana, Bripka Robert Sangkala, Sabtu (18/05/19), ketika dihubungi melalui telephone selularnya.

“Perkara Rastra kini dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Pelaku “NH” dan “RZ” sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang,” ungkapnya.

Kedua orang pelaku tersebut, lanjut Robert, dijerat dengan pasal 372 dan 374.

Baca Juga : Kasatreskrim Pandeglang : Soal Kasus Rastra, Kami Sedang Diselidiki

“Mereka dijerat dengan pasal penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, dan sudah dijadikan tersangka,” jelaslnya.

Dipertanyakan soal “AH” yang berperan sebagai penampung penjualan Rastra tersebut, Robert mengatakan, untuk sementara, yang bersangkutan dijadikan saksi dulu.

“Silahkan itu nanti di tanyakan ke penyidiknya langsung. Dikarenakan, penanganan sudah bukan di Polsek Angsana lagi,” tutupnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Ridho tidak banyak berkomentar ketika dihubungi melalui telephone selularnya.

“Langsung saja ke pak Kasat,” ujarnya singkat. (M4n).

Tinggalkan Balasan