Tersangka Pemerkosaan di TPU Diciduk Polres Serang Kota

0
273

Penabanten.com, Serang – Tersangka pembunuhan di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Kota Serang pada tanggal 10 Januari 2019 lalu berhasil diamankan oleh Polres Serang Kota, Senin 15 Januari 2019.

Kronologis kejadian bermula dari kedua korban yang berhubungan intim terlebih dahulu, kemudian tersangka mengaku kepada korban kalau dirinya hanya pengangguran.

Melihat tersangka tidak punya pekerjaan dan tempat tinggal, korban merasa kecewa dan mencaci maki tersangka. Merasa tidak terima dengan perlakuan korban, tersangka langsung mencekik dan membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Yuditira mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 3 untuk mencari keterangan yang mengarah ke tersangka pembunuhan tersebut.

Baca Juga : Buntut Pengeroyokan Santri, MH Terancam Dijemput Paksa

“Sesuai keterangan yang kita dapat dari saksi, yang kita duga tersangka mengarah ke pelaku pembunuhan. Kemudian kami langsung melakukan gelar perkara untuk mengungkap kejadian ini,” katanya.

Ia menjelaskan, saat melakukan gelar perkara keluarlah 1 nama yang diduga mengarah pada tersangka pembunuhan tersebut.

“Kemudian kami bekerja sama dengan Resmob Polda Banten, dan kami langsung brangkat ke jakarta untuk melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku ada di rumahnya, dan langsung kita lumpuhkan,” pungkasnya.

Kini pelaku yang berinisail AN 23 tahun asal Pandeglang tersebut terkena UU KUHP Pasal 339 tentang pembunuhan dengan ancaman4 tahun penjara.
(Yoman)

Tinggalkan Balasan