Tega, Mantan Kades di Lebak Diduga Tilep Duit BLT Ratusan Warganya, Diduga Untuk Biaya Kampanye

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Mantan kepala Desa Pasindangan AU (49), Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diduga telah menilep uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warganya.

Informasi yang dihimpun, AU menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan periode 2016-2021 itu menilep uang bantuan senilai Rp.300 ribu milik 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, uang bantuan itu Ia tilep sebanyak 3 kali pencairan. Yang jika ditotalkan mencapai Rp.90 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar hal itu, tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades itu.

Bahkan informasinya, tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memerikan 100 KPM penerima BLT itu.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” Tegas Putu Kanit Tipidkor

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri
Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air
Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa
Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WIB

Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Berita Terbaru