Tega, Mantan Kades di Lebak Diduga Tilep Duit BLT Ratusan Warganya, Diduga Untuk Biaya Kampanye

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Mantan kepala Desa Pasindangan AU (49), Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diduga telah menilep uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warganya.

Informasi yang dihimpun, AU menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan periode 2016-2021 itu menilep uang bantuan senilai Rp.300 ribu milik 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, uang bantuan itu Ia tilep sebanyak 3 kali pencairan. Yang jika ditotalkan mencapai Rp.90 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar hal itu, tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades itu.

Bahkan informasinya, tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memerikan 100 KPM penerima BLT itu.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” Tegas Putu Kanit Tipidkor

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru