Penabanten.com, Tangerang – Dengan viralnya pengaduan warga masyarakat melalui media sosial terkait terjadinya dugaan pelecehan , pemerasan dan penipuan di area Bandara Internasional Febry/endrno Hatta, setelah mendapatkan laporan dari korban Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta yang saat dini di pimpimpin Kapolres Adi Perdian Saputra S.I.K langsung bergerak cepat dan mendapatkan pelaku yang berusaha melarikan diri melalui darat pelaku yang berinisial (EFYS) , pada tanggal 13 september 2020 korban melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias Sumut dengan menggunakan maskapai yang ada di terminal 3 Bandara Soetta dan korban belum memiliki surat hasil non reaktif Ravid Test sebagai syarat menjadi penumpang moda trasportasi udara karena berniat untuk melakukan Rapid Test di fasilitas yang di sediakan terminal 3 Bandara Soetta, Senin (28/09/2020)
Saat memberikan keterangan kepada awak media Yusri kabid Humas PMJ mengatakan, “untuk pelaku sudah kita amankan yang inisialnya (EFYS) dan untuk sangkaan pasal yang di berikan kepada pelaku sesuai dengan keterangan dari pemeriksaan Ada beberapa pasal yang pertama adalah adanya pasal 368 KUHP kemudian 378 dan juga ada di pasal 289 dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,
korban pada tanggal 13 September 2020 melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias Sumatera Utara dengan menggunakan maskapai yang ada di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Korban belum memiliki surat hasil non reaktif Rapid Test sebagai syarat menjadi penumpang moda transportasi udara karena berniat untuk melakukan Rapid Test di fasilitas yang disediakan terminal 3 bandara Soekarno Hatta, pada saat dilakukan Rapid Test tersangka memberitahukan an-nur ban bahwa muncul hasil reaktif tidak diperlihatkan hasil resmi nya akan tetapi yang melakukan Rapid Test atau tenaga kesehatan yang dalam hal ini tersangka menawarkan kepada pengadu untuk merubah hasil test dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan, korban kemudian meng-iyakan tawaran tersangka dengan kemudian dipaksa memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 yang langsung ditransfer melalui E-Banking disertai tindakan yang menurut pengadu sebagai tindakan pelecehan,
korban Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 pukul 14:21 WIB memposting apa yang dialami melalui media sosial Twitter dan kemudian dugaan tindak pidana ini ditangani langsung oleh Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Yusri Menambahkan “Pelaku merupakan lulusan kedokteran tahun 2015 di salah satu perguruan swasta yang ada di Sumatera Utara, dia bekerja sebagai tenaga kesehatan dan status sebagai dokter dibantah keterangan dari pihak Kimia Farma menyampaikan bahwa dia bukan Dokter ,”ucapnya”.
(Fadli/Febry/end)