Penabanten.Com, Lebak – Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Lebak menanggapi ihwal fenomena sosial yang akhir-akhir ini dianggap meresahkan, yakni problematika ‘perjudian online’ yang marak di Indonesia, terutama di daerah-daerah. Pasalnya, fenomena sosial ini dapat mengakibatkan dekadensi moral.
Sementara itu, melihat fenomena sosial tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lebak, telah melakukan kajian secara intensif perihal maraknya perjudian online yang terjadi akhir-akhir ini.
Baca juga : Masyarakat Padarincang Blokir Akses Masuk Geothermal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan, berdasarkan hasil rapat internal PC PMII Kabupaten Lebak, menghasilkan sebuah keputusan, bahwa PC PMII Kabupaten Lebak akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis pagi, 04 Juli 2019.
“Sebenarnya, yang menjadi dasar PC PMII Kabupaten Lebak akan melakukan aksi demonstrasi pada Kamis mendatang, yakni berawal dari keresahan dan maraknya perjudian online. Dan, sebagai organisasi yang konsentrasi terhadap persoalan kebangsaan, salah satunya, maka saya dan Pengurus Cabang PMII Kabupaten Lebak, pun akan melaksanakan tugas kami sebagai agen of social control.” kata Bayu Maldini, Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Lebak kepada awak media, Selasa (02/07/2019).
Bayu mengatakan bahwa perjudian online ini cukup meresahkan dan tentunya akan mempengaruhi karakter seseorang, termasuk lahirnya dekadensi moral. Dan perjudian online ini merupakan perbuatan yang tercela, yang akan merusak generasi bangsa.
Ia menambahkan, sebenarnya ada regulasi yang mengatur tentang penertiban perjudian sejak lama. Seperti termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 303 ayat (3). Dan pasal 1 PP RI No 9 tahun 1981 dan UU No 7 tahun 1974.
Namun, seperti belum optimal untuk menghilangkan perjudian online ini. Tentu ini merupakan wujud kepedulian kami untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara, termasuk masyarakat.
(Red)