penabanten.com, Lebak – Tambang pasir ilegal di sepadan jalan inspeksi bendung Ciliman arah Munjul sepanjang 7,4. km hancur diduga di rusak oleh penambang liar yang tidak kantongi izin, ironisnya lagi yang di gunakan atau di gali pertambangan pasir itu di areal lokasi tanah pemerintah milik balai besar provinsi Banten, Kamis 02/02/2023.
Sudah bertahun tahun berjalan belum ada sentuhan atau tindakan tegas dari pihak penegak hukum khususnya wilayah hukum kabupaten Lebak provinsi Banten.
Maraknya penambangan pasir ilegal tersebut sangat berdampak terhadap lingkungan masyarakat yang menggunakan air dari irigasi dan pembuangan limbah yang mengalir ke pemukiman penduduk desa sukasaba kecamatan Munjul ini sangat berdampak ke areal pesawahan penduduk setempat.
Di tambah tambang saat ini yang lagi berjalan menggunakan alat berat besar sejenis Beko yang menggali ribuan kubik pasir hingga mencapai kedalaman 5-10 meter yang berakibat longsor bukan hanya itu jalan inspeksi yang baru saja di bangun saat ini udah hancur.
Menurut salah satu penambang mengaku sudah punya ijin lingkungan.
” benar pak saya bawa alat berat sejenis Beko itu hanya untuk mengupas tanahnya aja paling di gunakan hanya sebulan doang, dan mengenai kordinasi saya sudah ngasih uang kordinasi, dan mengenai izin kami sudah punya izin lingkungan saja selain izin-izin yang lainya kami ga punya” kata AY dihubungi melalui via WhatsApp.
Menurut tokoh pemuda munjul bang Joni mengaku sudah lama geram adanya kegiatan tambang ilegal yang sudah sangat lama berjalan ini di biarkan oleh pemerintah yang berwenang.
” saya berharap kepada pemerintah yang berwenang dalam hal ini segera mungkin untuk menutup kegiatan penambangan liar dan ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara, karna itu yang di gunakan tanah milik balai besar pemerintah provinsi Banten ” ungkapnya.
Joni juga berharap kepada pihak balai bagian perawatan jalan inspeksi segera ambil tindakan karna jalan yang baru di bangun sekaran ini sudah mulai hancur.
Tokoh pemuda dan masyarakat sangat berharap pemerintah segera ambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku Karana kalau ini dibiarkan akan semakin merusak lingkungan,
(red)