Penabanten.com, Jakarta – Polri dan pers patut diacungi jempol menyusul dibukanya kembali kasus pemerkosaan berkali-kali terhadap perempuan difabel. Kasus ini sempat dihentikan setelah adanya langkah “Restorative Justice” (RJ/Keadilan Restoratif) berlatar belakang musyawarah damai antara pelaku – korban beserta keluarga.
Pemerhati pers, budaya dan kepolisian, Suryadi, M.Si, Ahad (30/1/22) di Jakarta mengatakan, ikrar pelaku dalam musyawarah damai untuk bertanggung jawab atas korban, agar tetap dipenuhi.
Tentang ikrar tersebut, praktisi hukum Mukti Ali, S.H., M.Kn menyatakan, memang sebaiknya tanggung jawab itu dipenuhi oleh tersangka. Tentu hal itu, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam mengajukan dakwaan dan tuntutan di persidangan.
Demikian pula dengan (majelis) hakim, diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan juga dalam amar putusannya, tambahnya.
“Itulah yang pernah saya katakan, meski sudah ditempuh “RJ”, polisi tetap wajib melanjutkan pemeriksaan dan biarkan proses hukum berlanjut di jaksa dan seterusnya. Masyarakat dan pers patut mengawalnya,” urai Mukti, praktisi hukum dari Firma “Sago – MGP” Tangerang ini.
Keduanya sependapat, acungan jempol masyarakat patut ditujukan kepada polisi dan pers. Di lain sisi, mereka melihat, terjadinya “RJ” atas kasus pemerkosaan yang pemeriksaannya sempat dihentikan, patut menjadi pelajaran berharga bagi penyidik dan masyarakat di tanah air.
Mahalnya perkara tersebut, imbuh Suryadi, di satu sisi sepantasnya dibayar oleh para penyidik polisi di tanah air secara maksimal yaitu dengan tidak menerapkan “RJ” bagi para tersangka pemerkosa.
Di lain sisi, lanjutnya, hal semacam itu patut pula disosialisasikan di seluruh tanah air sebagai langkah pencegahan sampai di kalangan masyarakat tumbuh rasa takut dan malu melakukan serangan seksual terhadap siapa pun “calon korban”.
“Baik itu terhadap perempuan dewasa, remaja, difabel, anak-anak, maupun anak di bawah umur (ABU). Semua mereka itu patut dilindungi bukan sebaliknya, apalagi oleh orang-orang dekat yang ternyata justru malah menjadi pelaku,” imbau Suryadi.
Sejak November 2021
Seperti pemberitaan media, Polres Serang Kota, Banten, telah menangguhkan penahanan EJ dan S, dua pemerkosa berkali-kali, terhadap perempuan difabel, YA, warga Kasemen, Kota Serang, Banten. Perbuatan keduanya dilaporkan oleh H ke Polres Serang Kota dan sejak November 2021 EJ dan S telah menjadi tersangka.
Akan tetapi, kemudian polisi melakukan gelar perkara untuk penghentian. Langkah ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 tahun 2021 tentang “Penanganan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”.
Langkah tersebut diambil menyusul pencabutan laporan oleh H mengingat pelaku dan tersangka serta keluarga telah mengadakan musyawarah damai. Tetapi, dalam musyawarah tersebut, dikabarkan, tidak menyertakan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan.
Tersangka S dalam musyawarah berkomitmen, antara lain bersedia menikahi korban, bertanggung jawab atas persalinan dan bayi yang kelak lahir dari YA. Dikabarkan, kini S dan YA telah menjadi pasangan suami-istri setelah menikah di hadapan seorang ustadz dan disaksikan oleh pihak keluarga.
Dalam Perkap 8 tahun 2021, kata Suryadi, memang tidak ditemukan pasal yang mengecualikan penanganan kasus pemerkosaan lewat jalut “RJ”. Tetapi, kata Mukti Ali, pemerkosaan adalah delik biasa (bukan delik aduan) sehingga polisi wajib melanjutkan proses hukumnya. Proses selanjutnya biar menjadi urusan jaksa (Kabar Banten, 24 – 25 Januari 2022).
Bidang Humas Polda Banten dalam siaran pers hari Sabtu (29/1/22), menyatakan, di hari yang sama (29/1/22) Polres Serang Kota telah membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan difabel.
Langkah tersebut didahului gelar perkara khusus oleh Polres serang Kota yang diasistensi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Selasa (25/1/22). Asistensi juga menyertakan Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Bagwasidik Ditkrimum), dan Bidang Hukum (Bidkum).
Atas rekomendasi dari gelar perkara tersebut, dilakukan kembali gelar perkara khusus dua tahap di Polres Serang Kota, hari Jumat (28/01). Tahap pertama, di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor.
Gelar perkara tahap berikutnya dilakukan secara internal. Gelar perkara kali ini diikuti bersama oleh pengawas Polres Serang Kota dan dari Polda Banten yaitu dari Bagwasidik, Bidpropam, Bidkum, Kapolres dan Wakapolres Serang Kota serta jajaran antara lain Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim, dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
“Maka pada Sabtu (29/01) Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis Difabel,” tulis Bidang Humas Polda Banten dalam rilisnya.**