Soal Pemindahan Lokasi Bangunan TPT Ke Wilayah Kadus 3, Begini Penjelasan Kepala Desa Dan Ketua BPD Desa Karyasari.

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang– Berawal terbitnya pemberitaan dugaan ketidak transparanan ketua BPD terhadap anggotanya ternyata hanya miskomunikasi semata,pemindahan lokasi bangunan tpt anggaran dana desa tahap satu tahun 2020 benar dipindahkan dari kampung Kayun RT 06 RW 03 ke lokasi Kadus 3 kampung beungbeu.Berdasarkan hasil musyawarah antara tokoh masyarakat RT/RW membuat suatu kesepakatan yang tertuang surat berita acara tertanggal 05 Mei 2020 yang di tanda tangani kepala desa dan disetujui oleh ketua BPD.

Ketua BPD Desa karyasari Rakmah (45) menjelaskan k awak media penabaten.com Jumat 05/06/2020.

” Waktu mau melaksanakan musyawarah terkait pemindahan lokasi bangunan tpt sudah saya kasih tau semua anggota BPD desa Karyasari supaya hadir agar semua anggota BPD tau hasil musyawarahnya seperti apa,ternyata tiga anggota BPD tidak hadir waktu itu wajar aja kalau mereka sekarang tidak tau dan bicara di media asal aja” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama kepala desa Karyasari Epensyah,SH menjelaskan dasar adanya pemindahan bangunan yang seharusnya di alokasikan ke kampung Kayun RT 06 RW 03 ke lokasi yang lain ini semua berdasarkan pertimbangan karna dipindahkannya lokasi bangunan tersebut banyak alasan yang harus di perhitungkan kondisi jalan saat ini yang kurang mendukung karna di musim hujan ini lokasi tersebut kadang banjir sementara matrial susah untuk masuk ke lokasi,kata kepala desa.

” Saya juga sudah pertimbangakan sebelum memindahkan lokasi bangunan tpt tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat dan ketua BPD dan kami sepakat untuk memindahkan lokasi bangunan tpt ke Kadus 3 yaitu di kampung beungbeu karna beberapa alasan tadi,walaupun bangunan tpt tahap satu kami pindahkan bukan berarti di kampung Kayun ini tidak saya bangun tetap saya akan bangun dan sudah saya anggarkan di tahap dua nanti masih di tahun ini” Pungkasnya.

(Imron)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru