Penabanten.com, Pandeglang– Berawal terbitnya pemberitaan dugaan ketidak transparanan ketua BPD terhadap anggotanya ternyata hanya miskomunikasi semata,pemindahan lokasi bangunan tpt anggaran dana desa tahap satu tahun 2020 benar dipindahkan dari kampung Kayun RT 06 RW 03 ke lokasi Kadus 3 kampung beungbeu.Berdasarkan hasil musyawarah antara tokoh masyarakat RT/RW membuat suatu kesepakatan yang tertuang surat berita acara tertanggal 05 Mei 2020 yang di tanda tangani kepala desa dan disetujui oleh ketua BPD.
Ketua BPD Desa karyasari Rakmah (45) menjelaskan k awak media penabaten.com Jumat 05/06/2020.
” Waktu mau melaksanakan musyawarah terkait pemindahan lokasi bangunan tpt sudah saya kasih tau semua anggota BPD desa Karyasari supaya hadir agar semua anggota BPD tau hasil musyawarahnya seperti apa,ternyata tiga anggota BPD tidak hadir waktu itu wajar aja kalau mereka sekarang tidak tau dan bicara di media asal aja” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama kepala desa Karyasari Epensyah,SH menjelaskan dasar adanya pemindahan bangunan yang seharusnya di alokasikan ke kampung Kayun RT 06 RW 03 ke lokasi yang lain ini semua berdasarkan pertimbangan karna dipindahkannya lokasi bangunan tersebut banyak alasan yang harus di perhitungkan kondisi jalan saat ini yang kurang mendukung karna di musim hujan ini lokasi tersebut kadang banjir sementara matrial susah untuk masuk ke lokasi,kata kepala desa.
” Saya juga sudah pertimbangakan sebelum memindahkan lokasi bangunan tpt tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat dan ketua BPD dan kami sepakat untuk memindahkan lokasi bangunan tpt ke Kadus 3 yaitu di kampung beungbeu karna beberapa alasan tadi,walaupun bangunan tpt tahap satu kami pindahkan bukan berarti di kampung Kayun ini tidak saya bangun tetap saya akan bangun dan sudah saya anggarkan di tahap dua nanti masih di tahun ini” Pungkasnya.
(Imron)













