SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

*Sikap RAKERNAS SMSI*

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.

3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah.

4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.

5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.

Berita Terakait

Tingkatkan Kepatuhan, SMSI Banten Gelar Sosialisasi Pajak Bagi Pengusaha Media
Halal Bihalal SMSI Banten: Momentum Pererat Silaturahmi dan Bahas Masa Depan Bisnis Media
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan
SMSI Kabupaten Serang Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim
Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Wujudkan Polri Humanis, Dirbinmas Polda Banten Gelar Silaturahmi Santai Bareng SMSI Banten dan Pengusaha Muda
Purna Tugas Panitia HPN Banten: Torehkan Sejarah Monumental, Ketum Firdaus Nyatakan Kebanggaan pada Kader SMSI
HPN 2026 SMSI: Menyusuri Jejak Multatuli, Mengobarkan Semangat Kemanusiaan dalam Jurnalisme

Berita Terakait

Kamis, 9 April 2026 - 03:08 WIB

Tingkatkan Kepatuhan, SMSI Banten Gelar Sosialisasi Pajak Bagi Pengusaha Media

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Halal Bihalal SMSI Banten: Momentum Pererat Silaturahmi dan Bahas Masa Depan Bisnis Media

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:06 WIB

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08 WIB

SMSI Kabupaten Serang Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 18:05 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:37 WIB

Wujudkan Polri Humanis, Dirbinmas Polda Banten Gelar Silaturahmi Santai Bareng SMSI Banten dan Pengusaha Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:08 WIB

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:42 WIB

Purna Tugas Panitia HPN Banten: Torehkan Sejarah Monumental, Ketum Firdaus Nyatakan Kebanggaan pada Kader SMSI

Berita Terabru