SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Poin yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

*Sikap RAKERNAS SMSI*

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.

3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah.

4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.

5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.

Berita Terakait

Ketua SMSI Kab. Serang Wisnu Anggoro: Warga Tetap Waspada Dampak Erupsi Anak Krakatau, Jaga Kesehatan & Gunakan Masker
Pererat Silaturahmi Jurnalis, SMSI Kota Serang dan Mitra Media Gelar Temu Media di Situ Ciwaka
Perluas Garis Perjuangan Pers ke Pelosok Banten, Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Resmi Dilantik
Langkah Nyata SMSI: Pokja News Room Jaga Desa Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Digitalisasi Desa
Kiyai Para SMSI Kembali Do’akan Pelantikan Pengurus SMSI Kota Serang
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Monumen SMSI Di Cilegon Dipercantik.

Berita Terakait

Senin, 7 September 2026 - 18:05 WIB

Ketua SMSI Kab. Serang Wisnu Anggoro: Warga Tetap Waspada Dampak Erupsi Anak Krakatau, Jaga Kesehatan & Gunakan Masker

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Silaturahmi Jurnalis, SMSI Kota Serang dan Mitra Media Gelar Temu Media di Situ Ciwaka

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:13 WIB

Perluas Garis Perjuangan Pers ke Pelosok Banten, Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Resmi Dilantik

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02 WIB

Langkah Nyata SMSI: Pokja News Room Jaga Desa Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Digitalisasi Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:46 WIB

Kiyai Para SMSI Kembali Do’akan Pelantikan Pengurus SMSI Kota Serang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:57 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:33 WIB

Monumen SMSI Di Cilegon Dipercantik.

Berita Terabru